Sutiyoso |
"Aku nggak ngerti apa bener apa nggak, yang penting harus diinvestigasi yang benar lah," kata Sutiyoso saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/6).
Kendati demikian, Sutiyoso mengatakan tidak mungkin tim elite dalam satuan Kopassus tersebut secara keseluruhan terlibat dalam kasus tersebut. Namun jikapun ada, hanya secara personal.
"Gak mungkin tim mawar secara keseluruhan terlibat. Kalaupun ada secara personal, mungkin. Lagipula tim itu sudah dibubarkan," ujarnya.
Salah satu anggota tim mawar, yakni Soenarko, diduga terlibat dalam kekisruhan 21-22 Mei 2019 dengan peran pengadaan senjata api dari Aceh yang akhirnya membuat dirinya ditahan di Rumah Tahanan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Namun, Sutiyoso meragukan, juniornya di satuan elite Angkatan Darat (AD) tersebut melakukan tuduhan tindakan makar.
Selain jasa yang bersangkutan dalam mempertahankan kesatuan Provinsi Aceh (sebagai mantan panglima), juga karena alasan karakter yang bersangkutan. "Kalau Narko itu, saya sebagai mantan komandannya, saya lihat sepertinya gak masuk akal kalau Narko aneh-aneh, dia termasuk perwira yang pendiam. Apalagi, dia kan sedang kesusahan, anaknya lulusan AKABRI kan meninggal juga jatuh pesawatnya lagi tugas," ucapnya.
Soal kepemilikan senjata, Sutiyoso mengatakan, bukan hanya yang bersangkutan saja yang demikian. Namun, dia mengakui ada yang tertib dalam administrasi, dan ada juga yang tidak.
"Namanya kita sering tugas, bawa kenang-kenangan, saya juga punya senjata, tapi saya selalu ada izin polisi. Namun, dia mungkin lupa punya satu sudah kuno. Saya juga punya satu kuno tapi bisa apa senjata kayak gitu? Apa mau dibilang Bang Yos makar ada senjata di rumah gitu," ujarnya sambil tersenyum.
"Jadi terkait Narko ini efeknya amat banyak. Semua kan sebetulnya mungkin bisa terjadi ya. Tapi apa logis kah Narko mau makar," ucap mantan Gubernur lima presiden tersebut.
Soenarko yang juga merupakan mantan danjen Kopassus pada hari ini dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019. Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas POM DAM Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak. Mereka, yakni surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019.
0 komentar :
Posting Komentar