WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Berpura-pura Membeli Handphone, 2 orang Pemuda Akhirnya dibekuk Polisi

TALUK KUANTAN, JMI -- Toko PARI ponsel milik Bambang Susilo (32) th yang beralamatkan di Jl.A Yani Kelurahan pasar Teluk Kuantan Kab.Kuansing dihebohkan dengan aksi 2 pemuda yang beralamat di Kecamatan Benai.

Dua pemuda yang diketahui berinisial Al dan Ped ini melakukan aksi dengan berpura-pura membeli handphone di Toko Pari milik Bambang, namun aksi ini gagal, pelaku Al dapat diamankan beserta barang bukti, sementara pelaku Ped berhasil melarikan diri. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/74/VII/2019/Riau/SPKT/Res Kuansing, Tanggal 10 Juli 2019.

Diketahui kejadian terjadi pada hari Rabu (10/07/2019) sekira pukul 10.00 Wib di Toko Pari Ponsel Kelurahan Pasar Teluk Kuantan Kabupaten Kuansing.

Tersangka
1. ALDI FITRA Als ALDI Bin MASHURI Lk Siberakun 27 Desember 2000 Umur 18 Tahun 7 Bulan Islam Tidak Bekerja Alamat Desa Siberakun Kecamatan Benai

2 PEDRI Lk Umur sekitar 26 Tahun Islam Tidak Bekerja Alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Benai

Saksi :
1. Sdr HOTNA LANI Pr Islam Karyawan Pari Ponsel Alamat Desa Ceberlin Kari Kecamatan Kuantan Tengah

2. DIMITRA ARIESY Pr Islam Ibu Rumah Tangga (Istri Pelapor) Alamat Jalan A.Yani Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah

Dengan barang bukti yg diamankan : 1 Unit Handphone Merk VIVO V15 Warna Royal Blue beserta kotak, 1 Unit Handphone Merk OPPO F11 Warna Hijau Marmer beserta kotak, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih - Merah Tanpa No.Pol beserta kunci kontak

Kronologis kejadian :

Pada Hari Rabu Tanggal 10 Juli 2019 Sekira Pukul 10.00 Wib Tersangka Aldi Fitra dan Pedri pergi dari warnet simpang tugu pelajar menggunakan sepeda motor dengan posisi Aldi Fitra yang mengendarai sepeda motor dan Pedri sebagai penumpang, 

Sewaktu keduanya melintas di depan toko Pari Ponsel, Saudara Pedri minta Aldi Fitra untuk berhenti dan mangatakan mau mengambil handphone dulu di Pari Ponsel sehingga ALDI Fitra menghentikan Sepeda Honda Beat Warna Putih Merah Tanpa No.Pol dijalan depan Toko Pari Ponsel. 

Kemudian Peri langsung masuk kedalam Toko Pari Ponsel setelah berada didalam toko ponsel Pedri dan mengatakan kepada karyawan toko bahwa dirinya ingin membeli Handphone secara kredit, lalu saudara Pedri minta dipelihatkan Handphone Vivo V15 dan Oppo F11 sehingga karyawan toko mengambil handphone tersebut dan memberikan kepada Pedri. Selagi melihat-lihat handphone tersebut langsung dibawa lari keluar toko dan langsung naik keatas Sapeda motor dan menyuruh Aldi Fitra menghidupkan sepeda motor dan pergi sehingga kemudian ALDI FITRA menghidupkan sepeda motor dan keduanya langsung melarikan diri kearah perummas teluk kuantan. 

Dan waktu itu anggota kepolisian a.n Brigadir Lengga juga melintas didepan toko pari ponsel langsung mengejar keduanya, dan sewaktu ALDI FITRA dan PEDRI melintas di jalan perumnas datang Brigadir LENGGA dari arah belakang dan lansung memepet kedua pelaku sehingga kemudian ALDI FITR menghentikan motor dan Brigadir Lengga langsung memegang tangan ALDI FITRA sedangkan PEDRI waktu itu berada dibelakang langsung membuang kedua handphone curian tsb dan lari ke semak-semak samping jalan lalu Brigadir LENGGA langsung membawa Tersangka ALDi FITRA dan barang bukti ke polres kuansing

Tindakan telah dilakukan; Menerima Laporan Polisi, Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,saksi dan Tesangka, Melengkapi administrasi penyelidikan. Rencana Tindak lanjut : Polisi akan Memeriksa Saksi dan saksi lainnya
dan gelar Perkara. 

EM Afandi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

PPN Tetap Naik 12 Persen Tahun Depan, Namun Selektif untuk Barang Mewah

Pimpinan dan Komisi XI DPR usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: Raka D...