TANGERANG, JMI -- Pada Rabu 14 Agustus 2019 Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini dibuktikan dengan ada banyaknya 1.375 WBP yang telah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2019. Dari ribuan yang telah diusulkan, 25 diantaranya diperkirakan akan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi.
1.375 WBP tersebut bisa diusulkan untuk mendapatkan Remisi setelah memenuhi berbagai yang menjadi persyaratan untuk diusulkan Remisi. Syarat-syaratnya tersebut adalah Syarat administratif dan substantif. Selain itu, Syamsul Hidayat A.R selaku Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Pemuda Tangerang juga mengatakan bahwa masih ada 2 hal yang perlu dilakukan atau menjadi syarat tambahan agar bisa diusulkan Remisi.
“Selain Syarat Administratif dan Substantif, para WBP juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, dan juga telah menjalankan minimal 6 bulan dari masa pidananya,” ujar Syamsul Hidayat.
Syamsul Hidayat juga menambahkan bahwa Remisi Umum 17 Agustus ini adalah Remisi yang berhak didapatkan oleh seluruh WBP, terlepas dari apapun agamanya. Jadi, jumlah yang diusulkan lebih banyak dari Remisi Keagamaan. Jumlah potongan masa pidana yang didapatkan pun bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Pada tahun pertama remisi umum sebesar satu bulan dan remisi tersebut akan berkeliatan tiap tahunnya hingga maksimal enam bulan, dan seterusnya enam bulan bagi mereka yang tinggi hukuman pidananya," kata Syamsul Hidayat A.R.
Informasi lengkap tentang Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, bisa dilihat melalui laman resmi: http://www.lapaspemudatangerang.org/
M.Sofyan Hadi/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar