WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kejahatan Sejak Awal Tahun 2019

JAKARTA, JMI -- Polda Metro Jaya beserta Polres dan jajaran telah melakukan kegiatan kepolisian yang di tingkat (operasi KKYD) Bertempat gedung Mainhal Polda Metro Jaya jl Gatot Subroto Jakarta, Senin (12/8/19).

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi Pramono di hadapan awak media mengatakan, "Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan secara terus menerus, dan akan di lakukan secara rutin. Kami dan Jajaran telah melakukan kegiatan kepolisian yang di tingkatkan operasi KKYD tahun 2019 dengan hasil, jumlah tersangka 243 orang jumlah barang bukti 210 barang bukti, tindakan tegas terukur

Barang bukti yang diamankan: Senpi 7 buah, Sajam 26 buah, Peluru 23 peluru, R2 52 unit, R4 12 unit, Hp 98 buah, Laptop 12 buah, Ganja 172 (39 gram), Uang tunai Rp 89.460.000. 

Bagi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) akan di sangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku pencurian pemberatan (curat) akan di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi pelaku kedapatan memiliki sajam dan senpi di kenakan undang undang darurat, RI tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Untuk pelaku pemerasan/premanisme diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Bagi pelaku pembunuhan dikenakan pasal 368 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka penyalahgunaan Narkotika di kenakan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 huruf a jo pasal 132 ayat (1) undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009,tentang narkotika di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Faisal 6444/ Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar