WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LAK Galuh Pakuan kembali Gelar Rapat dengan Dirjen Kebudayaan & Kemendikbud, Bahas Persoalan Pengelola (TWA) Gunung Tangkuban Perahu

SUBANG, JMI -- Setelah rapat dengan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistim (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno. Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi, kembali menggelar rapat dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, terkait Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu.

Rapat yang kedua dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid ini kata Evi, masih membahas persoalan yang sama yaitu, persoalan pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu dari sisi kebudayaan.

Karena menurut Evi, pengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu PT Graha Rani Putera Persada (GRPP), tidak hanya melanggar aturan Perundang-undangan tentang UU Lex Spesialis tentang dilindunginya pohon Pamanah Rasa, dan UU tentang Pajak dan Retribusi daerah, serta telah melanggar kaidah-kaidah kearifan lokal, dan kebudayaan Ki Sunda di Gunung Tangkuban Parahu.
"Kami LAK Gakuh Pakuan kembali menggelar rapat lanjutan tentang persialan TWA Gunung Tangkuban Parahu dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Alhamdulillah kita di sana diterima langsung oleh Pak Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid," ujar Evi melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Subang, Kamis (1/8/2019).

Dalam rapat tersebut, LAK Galuh Pakuan yang dianggap lebih tahu dari awal tentang isu arogansi dan kesewenang-wenangan pihak pengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu PT GRPP itu, ditampung, untuk kemudian segera ditindaklanjuti oleh Dirjen Kebudayaan.

"Alhamdulillah, pemaparan kita di sana mendapatkan respons yang baik dan positif dari Pak Dirjen, ya mudah-mudahan saja, dalam waktu dekat ini sudah ada titik terang tentang penyelesaian TWA Gunung Tangkuban Parahu tersebut," terangnya.

Evi berharap, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, merupakan sosok pejabat yang begitu tinggi perhatiannya terhadap kemajuan kebudayaan, terlebih setelah tahu tentang arogansi PT GRPP, terhadap kaidah-kaidah dan kearifal lokal kebudayaan Sunda, dan Hilmar Farid sangat menyayangkan sikap yang dilakukan PT GRPP itu.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Soal STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Polri Bantah Kendaraan Disita dan Diblokir

Jakarta, JMI - Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan ...