LAMPUNG TENGAH, JMI -- Terkait Rolling Jabatan, Sebanyak 229 Pejabat Eselon lll dan IV di Pemkab Lampung Tengah diduga bermasalah, karena rolling tersebut tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Hal tersebut diungkapkan narasumber Jurnal Media Indonesia.com yang tak ingin namanya disebutkan yang mengatakan, "rolling pejabat Eselon lll dan IV yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyo Soermarto Rabu Tanggal 29 Mei 2019 lalu yang dilaksanakan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Gunung Sugih Lampung Tengah Sekitar Pukul 15:00 WIB kini menuai permasalahan.
Dilansir dari Radarlampung.co.id, rolling ratusan pejabat Bupati Lampung Tengah abaikan Baperjakat. Rolling ratusan pejabat Eselon lll dan IV oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyo Soermarto diduga dilakukan tidak melalui Prosedural karena tidak melibatkan Baperjakat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Loekman Djoyo Soemarto dihadapan 229 Pejabat Eselon III dan IV saat memberikan kata sambutannya diacara pelantikan pejabat Eselon lll dan IV di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Gunung Sugih Lampung Tengah, Rabu 29 Mei 2019 yang lalu.
"Hal seperti ini adalah hal biasa yang biasa di lakukan oleh Kepala daerah, Ini hal biasa, dan jangan sangkut paut kan rolling jabatan ini dengan hal-hal lain," kata dia.
Lebih lanjut disampaikannya, "pergeseran personil ini adalah murni amanat saya dan saya langsung yang konsepnya walau pun tanpa ada persetujuan dari Baperjakat, Saya bisa mengeser personil, dan semua ini murni hasil pengamatan saya selama ini," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan narasumber, dengan adanya pernyataan yang disampaikan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyo Soemarto saat rolling jabatan Eselon lll dan IV Rabu tanggal 29 Mai 2019 membuktikan bahwa, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyo Soemarto diduga telah melanggar Kode Etik Struktural Sistem Merit dan Baperjakat saat rolling jabatan 229 pejabat Eselon lll dan IV dipemerintah kabupaten Lampung Tengah, hal tersebut tentunya sangat tidak dibenarkan dan dinyatakan tidak sah apabila dalam rolling jabatan tersebut tidak melibatkan Baperjakat.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, lanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta menerima pengaduan tersebut, sehingga KASN Jakarta menindaklanjuti dengan melayangkan Surat Undangan Permintaan Klarifikasi dengan Nomor Surat UND-248/KASN/7/2019 Tanggal 19 Juli 2019 Kepada Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyo Soemarto untuk menindaklanjuti pengaduan atas dugaan Pelangaran Sistem Merit yang tidak melibatkan Baparjakat dalam pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam Jabatan Struktural Eselon lll dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang berbunyi sebagai berikut :
Kami Mohon Saudara dapat menugaskan Sekretaris daerah (SEKDA) Kabupaten Lampung Tengah dan Kepala INSPEKTORAT Kabupaten Lampung Tengah Serta Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah untuk hadir pada klarifikasi terkait hal tersebut yang akan diselenggarakan di ruang rapat kantor KASN Jakarta pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2019 Pukul 09:00 WIB s/d selesai dan rapat tersebut di pimpin oleh Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 31 ayat (2) bahwa, dalam Melaksanakan tugas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem Merit dalam kebijakan dan manejemen ASN pada instansi pemerintah dan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN termasuk menjaga netralitas pegawai ASN.
KHOLIDI/JMI/RED

0 komentar :
Posting Komentar