WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019.
JAKARTA, JMI -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengesahan rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP) ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Jokowi juga meminta pembahasan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya. Ini mengingat masa bakti anggota DPR RI periode ini sudah hampir habis. Presiden juga meminta Menkumham terus menjaring masukan dari kalangan masyarakat dan para ahli terkait poin-poin dalam RKUHP yang masih menjadi polemik.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya. Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat," katanya.

Pembahasan RUU KUHP memang memantik pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pasal dianggap multitafsir dalam rancangan undang-undang ini. Pembahasan RKUHP juga menambah rentetan kontroversi oleh DPR dan pemerintah, setelah sebelumnya mengesahkan RUU KPK.

Direktur Imparsial, Al Araf, meminta pemerintah menunda pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). Pihaknya menilai RKUHP masih berisi pasal-pasal yang bermasalah dan mengganggu kebebasan masyarakat sipil.

"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Al Araf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/9).

Pasal yang dimaksud antara lain pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218-220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599-600) dan lainya. Merujuk hal ini, dia meminta pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Bapenda Subang Berikan Anugerah dan Penghargaan Kepada Puluhan Desa dan Wajib Pajak Tepat Waktu, Berikut Nama-Namanya

SUBANG, JMI - Bapenda Subang menggelar acara Anugerah Pajak Daerah Tahun 2024, bertempat di Sawala Ageung Laska Hotel Subang, Rabu (4/12/202...