SUBANG, JMI -- Jajaran Polres Subang ungkap pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa tahap l dan tahap ll tahun 2016. Kapolres subang AKBP Muhamad Joni, dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Ilyas Rustandi dan Kanit Tipikor IPDA Doni Kustiawan.
Kapolres Subang dalam komentarnya kepada awak media di jumpa pers mengatakan, pelaku seorang Kepala Desa Compreng bernama Warmah bin Kudik bersama Sdr Muhidin melakukan penarikan/pencairan dana desa di Bank BJB unit Pusaka Negara.
Modus dari operandi yang di lakukan oleh Kepala Desa Compreng yaitu dengan cara setelah dana desa tahap l dan tahap ll tahun 2016 di cairkan, dana tersebut di kelola langsung oleh Kepala Desa Compreng adapun para pelaksana kegiatan atau LPM hanya di berikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan, dimana terdapat sisa anggaran/SILPA yang di gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dimana seharusnya setelah pencairan dana desa tersebut di simpan dan di catatkan di setiap pengeluaran dan pemasukan oleh bendahara desa (bendahara lpmd sebagai Pelaksanaan Kegiatan) namun pada faktanya setelah dana tersebut di cairkan kemudian di simpan di rumah pribadinya dan di kelola sendiri oleh kepala desa compreng tersebut.
Sehingga dana desa tahap l dan tahap ll tahun 2016 di kelola langsung oleh Kepala Desa sendiri, adapun penyaluran dana desa tersebut di berikan kepada pelaksana kegiatan kemasyarakatan yaitu Kaur Kesra Sdr Asep Sudrajat dan Agus Jaenudin serta bendahara LPMD Sdr Sohandi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan,
Sehingga terdapat sisa dana desa di karenakan untuk pembelian bahan-bahan material banyak tidak sesuai dengan pembelianya antara dokumen yang terdapat dalam pelaporan pertanggung jawaban (SPJ) dengan fakta pembelian sebenarnya berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari inpekstorat daerah (IRDA) Kabupaten Subang nomor:700/186/irda, tgl 08/3/2019 terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.183.388.357,-(seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah)," Kata Kapolres bertempat di Mapolres Subang, Senin (2/9/2019).
Masih dalam kesempatan yang sama selain itu menurut Kapolres tersangka juga melakukan pemalsuan nota dan stempel toko guna memanipulasi data, serta RAPBDes tahun 2016 dan APBDes tahun 2016 serta perubahannya
“Nota – nota dan kwitansi pembelanjaan material asli, namun stempel palsu bertuliskan toko AL-BUGIS serta RAPBDes tahun 2016 dan APBDes tahun 2016 serta perubahannya juga palsu,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, Warnah Kades Compreng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 169 Tahun 2016 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Tahun 2016, Pemerintah Desa Compreng Kec Compreng Kab Subang menerima anggaran dari APBN melalui Pemda Subang berupa Dana Desa TA 2016 dengan nilai Rp.703.761.000,- yang dibagi ke dalam 2 (dua) tahap, adapun nilai Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 422.256.600,- dan Dana Desa Tahap II sebesar Rp. 281.504.400,-
Dalam kegiatan Tahap l sebanyak 18 kegiatan yaitu di bidang pembangunan desa. Tahap II yaitu : Sebanyak 23 kegiatan dibidang Pembangunan Desa. Dibidang Pemberdayaan Masyarakat yaitu Pemberian makanan tambahan BALITA.," Ungkap Kapolres.
AGUS HAMDAN/JMI/RED

0 komentar :
Posting Komentar