WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hindari Jeratan UU ITE, LAK Galuh Pakuan Ajak Masyarakat agar Bijak dalam Gunakan Dawai di Medsos

SUBANG, JMI -- Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan dawai, jangan sampai nyinyir atau menyebar ujaran kebencian di medsos, karena akan dijerat Undang-undang ITE.

Maka menurut Rakean Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Bezie Galih Manggala mengatakan, tidak sedikit pelaku penyebar ujaran kebencian di medsos diproses secara hukum.

"Sekarang masyarakat diminta untuk lebih bijak menggunakan gawai, jangan sampai terjerat hukum, akibat menyebarkan ujaran kebencian di medsos," ujar Bezie kepada wartawan di Subang, Kamis (17/10/2019).

Terkait penggunaan gawai dikalangan masyarakat kata Bezie, alangkah bijaknya jika pemerintah, sebelum memberlakukan UU ITE itu terlebih dahulu untuk mensosialisasikan nya kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa teradvokasi, dan diedukasi.

"Yang akan dilakukan Galuh Pakuan, dalam waktu dekat ini segera memberikan edukasi kepada 253 pemuda dari 253 desa dan kelurahan se-Kabupaten Subang, untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos, seiring diterapkannya desa digital di Kabupaten Subang," terangnya.

Melalui pelatihan atau workshop nasional tentang peningkatan skill dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan dawai itu, agar masyarakat mampu menghindari jeratan hukum, sehingga keberadaan desa digital hanya untuk digunakan kepada hal-hal yang positif, bukan untuk yang negatif, salah satunya menyebarkan kebencian di medsos.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

PPN Tetap Naik 12 Persen Tahun Depan, Namun Selektif untuk Barang Mewah

Pimpinan dan Komisi XI DPR usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: Raka D...