WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketum GAN Sambangi Gedung DPRD Subang untuk Bertemu Ketua DPRD Kab.Subang

SUBANG, JMI -- Ketua umum Garda Anti Narkoba Indonesia, Wawan waluya SH di dampingi humas GAN U Syamsudin mendatangi gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin (14/10/2019).

Dalam kunjungannya ketua GAN ( Garda Anti Narkoba Indonesia ) Wawan Waluya SH kepadaJURNAL MEDIA Indonesia mengatakan kedatangan saya ke gedung DPRD Kabupaten Subang yang pertama untuk bertemu ketua DPRD Kabupaten Subang yang baru dan mengundang untuk hadir dalam acara deklarasi desa bersinar yang akan dilaksanakan di Desa Gandasari Kecamatan Cikaum pada tanggal 19 Oktober 2019.

Yang ke dua untuk mensosialisasikan akan bahaya narkoba kepada para wakil rakyat bahwa terkait Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan narkoba bahwa semua kementrian atau pun dinas baik dari pusat provinsi maupun kabupaten kota wajib melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba, terutama wajib melaksanakan tes urine di semua bidang, juga berharap ketua DPRD Kabupaten Subang bisa melakukan sosialisasi akan bahaya narkoba kepada anggotanya terutama pejabat yang ada di lingkungan DPRD Subang itu wajib melaksanakan tes urine dengan di saksikan oleh para awak media dan perwakilan daripada ormas Islam, ormas-ormas yang berkompeten .

Lanjutnya agar semua anggota DPRD Kabupaten Subang secepatnya untuk melaksanakan tes urine artinya dalam melakukan pelaksanaan tes urine kita harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan BNN provinsi untuk menyiapkan alatnya kalau nggak kita koordinasi dengan Polres Subang sat narkoba agar bisa melakukan pelaksanaan tes urine supaya kita bisa mendeteksi terbukti atau tidaknya. 

Jangan sampai ada pejabat-pejabat kita yang terlibat kasus atau menggunakan narkoba terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Subang, Dimana yang terindikasi atau yang benar-benar positif melakukan atau penyalahgunaan narkoba.

Lanjutnya kalau memang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas terutama kalau memang dia memakai narkoba kalau dia terlibat dalam peredarannya harus ada aturan hukumnya yang terutama didasarkan kepada orang-orang yang terlibat dalam peredaran narkoba .

Harapannya pemerintah harus wajib melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba, karena intruksi presiden nantinya harus dilaksanakan oleh pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten terutama di dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Subang tidak lagi ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Maksudnya harus bersinar (bersih narkoba)," Ungkapnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...