WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kab.Jember ke LAK Galuh Pakuan & BPN Kab.Subang

SUBANG, JMI -- Guna mendapatkan penjelasan tentang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur mengadakan kunjungan kerja (kunker) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan yang menginisiasi terbentuknya GTRA di Kabupaten Subang.

Dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni merasa surprise setelah diskusi dengan BPN Kab Subang dan Raja LAK Galuh Pakuan, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi. 

"Ternyata ada hal penting yang belum dilakukan yang apabila ini dilakukan dapat memenuhi harapan masyarakat Jember dengan terbentuknya SK GTRA," katanya kepada wartawan di Kantor Prakarsa Galuh Pakuan di Subang, Rabu (16/10/2019).

Kata dia setelah ini pihaknya akan segera membuat suatu strategi mendorong Bupati membuat SK pembentukan GTRA. "Karena di dalamnya ada unsur-unsur birokrasi dari BPN dan masyarakat. Maka dari itu kita akan segera mendorong bupati untuk segera menerbitkan SK pembentukan GTRA. Kita akan melakukan langkah-langkah strategis agar bisa membuat Bupati segera membuat SK (GTRA)," katanya lagi.

Ia menargetkan selama satu atau dua bulan mendatang akan melakukan langkah-langkah yang telah didiskusikan dengan Raja Galuh. Kemudian dia menyebutkan pihak Komisi A DPRD Kab Jember merasa berkepentingan karena sudah banyak konflik antara masyarakat dengan Perhutani maupun PTP.

"Ada 12 titik yang menjadi konflik antara warga (Jember) dengan Perhutani atau dengan PTP. Sebagian besar lahan-lahan tersebut yang berkonflik warga yang telah mendiami puluhan tahun untuk pertanian ada tempat tinggal," tuturnya.
Adapun yang dipergunakan untuk tanaman warga terdiri dari Karet, Jati, Mahoni dan Sengon.

Ia menambahkan sebelumnya dia bersama Tim Komisi A telah berkonsultasi dengan BPN Kabupaten Subang yang diterima Kepala Seksi Pertanahan, Bapak Samson dan Kepala Seksi Masalah Hukum, Bapak Dedi yang menjelaskan tentang pentingnya GTRA yang akan bisa menyelesaikan persoalan di masyarakat. 

"Dijelaskan (oleh Kepala Seksi Pertanahan dan Kasie Masalah Hukum) bahwa dengan GTRA bisa mendapatkan asetnya dan aksesnya. BPN juga memberikan penjelasan tentang gambaran GTRA," katanya.

Kemudian Evi Silviadi mengapresiasi dengan semangat Komisi A DPRD Kabupaten Jember. 

"Ini merupakan semangat yang luar biasa kawan-kawan DPRD Jember di sana. Disatu pihak dorongan yang kuat dari masyarakat untuk membuat (SK) GTRA disambut dengan semangat dewan yang ingin merealisasikannya. Ini menjadi contoh yang baik bagi anggota dewan untuk memberikan contoh baik dalam kepemilikan tanah untuk masyarakat," bebernya.

Kata Evi dia tantangan utamanya ialah Political Will Bupati. "Mereka harus memberikan pemahaman yang jelas kepada Bupati dan memberikan masukan yang jelas apa yang dibutuhkan untuk menerbitkan SK tersebut," Imbuhnya.

Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Jember berjumlah 10 orang yang terdiri dari 8 orang anggota dan 2 orang dari Sekretariat Dewan.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Di Duga Dana Bos Reguler SD N Bunder 3 THN 2022 Tahab 1,2 Di Manipulasi

Tangerang, JMI - Kepala Sekolah SD N III BUNDER tahun 2022 kepala sekolah nya Didi Suhandi , memiliki jumlah siswa/l sekitar 335...