WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bina Marga Kab. Tangerang Proyek Lanjutan Jalan Pasar Kemis-Cikupa Makan Korban


TANGERANG, JMI -- Keselamatan jalan merupakan isu yang cenderung mengemukan dari tahun ke tahun dan saat ini sudah menjadi permasalahan global dan bukan semata - mata masalah transportasi saja tetapi sudah menjadi permasalahan sosial kemasyarakatan . hal ini dapat dilihat dengan dicanangkannya "Decade of Action for Road Safety" 2010 - 2020 oleh PBB. Sejalan dengan pesatnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di indonesia dalam beberapa tahun terakhir , dikombinasikan pula dengan bertambahnya penduduk dan beragamnya jenis kendaraan mengakibatkan masalah keselamatan jalan yang semakin memburuk. Oleh karena itu keselamatan jalan menjadi pertimbangan pertama dalam menentukan kebijakan yang menyangkut jalan raya.

Di indonesia, keselamatan jalan telah diatur dalam perundang- undangan seperti Undang- undang no 38 tahun 2004 tetang jalan, peraturan pemerintah no.34 tahun 2006 tetang Jalan, undang - undang No.22 tahun 2009, tetang lalu lintas dan angkutan jalan serta RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan).

Direktorat jenderal Bina Marga , kementerian pekerjaan Umum sebagai instansi yang memiliki tugas dalam mengelola jalan nasional indonesia telah melaksanakan berbagai upaya dalam peningkatan keselamatan jalan. Sejalan dengan renstra Bina Marga 2010 - 2014 dalam mengakomodir program peningkatan keselamatan jalan maka disusunlah panduan teknis pada rekayasa keselamatan jalan Nomor 02 /IN/Db/2012. Begitu juga dengan Undang - Undang No. 13 /1980 tentang jalan, terkait dengan tata cara pelaksanaan , spesifikasi, metoda pengujian, yang berkaitan dengan perencanaan pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan serta petunjuk perambuan sementara selama pelaksanaan pekerjaan jalan merupakan kebutuhan yang mendesak guna menuju pengelolaan jalan yang lebih baik, efisien dan seragam dimana Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan yang menjurus kearah profesionalisme dalam bidang pengelolaan jalan, baik di pusat maupun di daerah.

Dengan upaya pemerintahan pusat yang telah menyusun berbagai Undang-undang tentang Jalan, dengan harapan agar seluruh pengguna maupun pemelihara jalan, agar mentaati dan melaksanakan undang-undang maupun peraturan yang telah diterbitkan. Tetapi akhir- akhir ini di duga di wilayah Kabupaten Tangerang masih ditemukan oleh masyarakat juga dari team Wartawan dari berbagai media (Jurnal Media Indonesia) kurang mengindahkan peraturan maupun Undang-Undang yang telah diterbitkan, dikarenakan masih adanya Proyek lanjutan peningkatan jalan raya pasar Kemis-Cikupa anggaran 2019, yang dimenangkan melalui tender oleh CV. ARAFAH yang beralamat Kantor di jalan Ir, Sutami nomor 16 RT/RW: 01/01 Desa Pagedangan Udik kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang-Banten, dengan Nilai Proyek diperkirakan sebesar Rp 7.603.500.484,05 (tujuh milyar enam ratus tiga juta lima ratus ribu empat ratus delapan puluh empat koma nol lima rupiah) tidak memakai petunjuk perambuan sementara selama pekerjaan jalan. sehingga pengguna jalan/ pengendara yang melintas ada yang mengalami kecelakaan terperosok kedalam galian jalan yang sedang dikerjakan pada hari Sabtu tanggal 16 November 2019. 

Sampai saat ini si korban mengalami patah tulang tangan dan belum ada bentuk pertanggungjawaban dari pelaksana proyek juga dari Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang selaku Penyelenggara Proyek. Dengan kejadian tersebut team wartawan, menelusuri lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek tersebut tidak melihat papan proyek dan Direksi Ket di sepanjang Proyek, juga penerimaan tamu tidak ada di lokasi proyek. Dari hasil konfirmasi dilapangan JMI dan team Media lainnya mengkonfirmasi kepada Jack selaku pelaksana Proyek dilapangan dari CV. ARAFAH melalui Medsos Whatsapp, namun tidak direspon hingga saat berita ini diterbitkan. Dari kejadian tersebut Masyarakat dan media mengharapakan agar Pemerintahan terkait pada saat seleksi proses tender melalui prosedur yang benar dalam pemenangan tender dimana pemenang tender harus mengerti dan memahami peraturan dan perundang undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan juga Pengawasan dari pemerintah terkait juga berjalan dengan baik selama pengerjaan proyek berlangsung hingga selesai.


ROMAL/TRIPER/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...