LAMPUNG, JMI -- Benar bahwasanya kami telah menerima relas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Kotabumi No:3174.K/PDT/2018.JO.7/Pdt.G/2017/PN.KBU. tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 November 2018 dalam perkara perdata antara panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 sebagai pemohon kasasi melawan Samsi Eka Putra SH.
Hasil putusan tersebut menyebutkan bahwa MA menolak permohonan kasasi panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017.
Dengan demikian maka berakhirlah proses hukum tentang pelanggaran prosedur proses pemilihan pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 yang berarti bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa panitia Pilkades Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggugurkan saya selaku salah satu calon kepala desa di Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI ini maka surat keputusan Bupati Lampung Utara Nomor:B/347/24-LU/II/2017. Tanggal 20 Juni 2017. Tentang pengangkatan 90 kepala desa yang mengikuti Pilkades tahun 2017 secara otomatis cacat hukum maka sudah seharusnya SK Bupati tentang pengangkatan kepala desa tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Selain daripada itu saya juga telah mendapatkan diskriminasi secara hukum pembunuhan karakter oleh panitia Pilkades pejabat-pejabat yang terkait serta Bupati Lampung Utara Karena pada saat saya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kotabumi saya langsung dilaporkan ke Polres Lampung Utara karena dituduh telah membuat pernyataan palsu di atas materai ini adalah upaya-upaya Pelemahan pembunuhan karakter dan menakut-nakuti masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini maka telah terungkap lah sebuah kebenaran yang Hakiki sehingga apa Yang dilaporkan oleh saudara Dahri yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini panitia pemilihan kepala desa serentak tahun 2017 ini merupakan fitnah laporan palsu dan sebuah pembiaran oleh Bupati Lampung Utara dan pejabat yang terkait
Hal ini juga telah saya laporkan ke Polres Lampung Utara pada tanggal 9 Januari 2018 dengan bukti laporan No:STPL/22/B-I/I/2018/Polda Lampung/SPKT RES LU.
Dalam laporan tersebut kami telah melaporkan 6 orang yang kami anggap telah melakukan perbuatan pidana laporan palsu fitnah dan pembiaran
Orang-orang yang saya laporkan tersebut adalah sodara Hi. Agung ilmu Mangku Negara S.Stp, MH. Selaku Bupati Lampung Utara yang kedua Sdr, yuzar SH. M.Ap. selaku asisten 1 & sebagai ketua panitia Kabupaten yang ke-3 Sdr, Hendri, SH. Selaku Kabag hukum yang ke-4 saudara Ir, Wahab selaku kepala dinas PMD Kabupaten Lampung Utara yang ke-5 Sdr, Dahri Syamsudin,SE. Selaku pelapor mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Panitia Pilkades serentak tahun 2017 dan yang terakhir saudara Gunaido Utama, SIP, MH. selaku Camat Kotabumi Selatan.
Harapan saya kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara agar segera melanjutkan proses laporan saya tersebut dan ditingkatkan ke tahap Sidik karena sebagaimana surat SP 2 hp yang saya terima menyebutkan bahwa proses pelaporan saya tersebut belum bisa dilanjutkan karena menunggu hasil proses hukum di Mahkamah Agung RI.
Dengan demikian maka sudah tidak ada hambatan lagi ke-6 terlapor ini harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
DONI MANSYAH, A.Md/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar