TULUNGAGUNG, JMI -- Terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan SD Negeri 2 Krosok Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung melalui bu bina panggilan sapaanya Bidang SD akan mengklarifikasi terlebih dahulu.
"Kita akan kroscek sejauh mana kebenaran permasalahan tersebut, karena biasanya sebelum ada bentuk sumbangan ataupun dugaan tarikan pungli pasti telah dirapatkan antara pihak sekolah, komite dan juga wali murid keseluruhan," ungkapnya.
Bina juga menambahkan bahwa selama ini memang dinas membolehkan bentuk sumbangan agar sekolah sendiri bisa berinovasi demi dunia pendidikan, namun tetap bentuk sumbangan bukan pungutan liar (pungli)," tandanya.
Ditanya soal SD Negeri 2 Krosok merupakan bentuk sumbangan atau pungli bu Bina menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut, "akan kita panggil atau mungkin kita kumpulkan biar clear permasalahan ini seperti apa," ujarnya.
Sesuai dengan berita yang diangkat di Media Jurnal Media Indonesia bahwa di SD Negeri 2 Krosok Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung sekolah pinggiran yang terletak di Daerah pegunungan mayoritas penduduknya bekerja buruh tani, masyarakat tetap semangat untuk menyekolahkan anaknya sampai ke tingkat Perguruan Tinggi apalagi ada program dari Pemerintah sekolah gratis.
Tapi sungguh disayangkan apa yang terjadi di SD Negeri 2 Krosok Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung. Pasalnya SD Negeri 2 Krosok di duga meminta pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa, setiap orang tua siswa ditarget harus bayar uang rehab MCK sebesar Rp. 100.000.
"Iya diminta Rp.100.000 untuk uang rehab MCK ungkap orang tua siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan".
Orang tua murid itu jelas mengaku sangat keberatan karena merasa pungutan Kepsek SD Negeri 2 itu cukup memberatkan orang tua siswa. Jelas pungutan itu memberatkan kami lantaran diwajibkan ya terpaksa kami harus bayar, terangnya.
Terkait informasi pungutan itu Slamet Hartanto, selaku Kepala Sekolah SDN 2 Krosok membenarkan dengan informasi itu, kami nekat menarik uang sumbangan kepada orang tua siswa Kelas1 sampai Kelas 6 Sebesar Rp.100.000 Per siswa yang kita gunakan untuk rehab MCK.
Disinggung terkait pungutan tersebut dikategorikan pungli Slamet Hartanto menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pungutan liar kepada sejumlah orang tua siswa. "Tidak ada itu, kita tidak pernah melakukan pungli," pungkasnya.
Terkait tarikan per siswa Rp.100.000 itu semua sudah sesuai prosedur dan kami sudah minta persetujuan Komite, Pengawas dari UPTD bahkan perwakilan Kepala Desa Krosok pun juga mengijinkan saat pertemuan bersama, jelasnya kepada awak media.
Saat di tanya awak media apakah ini tidak melanggar aturan Kepala Sekolah Slamet Hartanto menjawab dengan nada lantang woo tidak, karena hasil dari bimtek di Surabaya di perbolehkan untuk menarik siswa, jelasnya.
CRISTIAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar