WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

1x24 Jam, Tidak Minta Maaf Secara Terbuka, Akan Dibawa ke Ranah Hukum

MESUJI, JMI -- Terkait beredarnya pemberitaan pencatutan, tentang aliran dana pada Program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidomulyo yang menyebut Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Mesuji, Ketua DPC AWPI Mesuji, Rahno Ponco Widodo (RADO), mengatakan masih menunggu itikad baik oknum Biro Warta Hukum net Kabupaten Mesuji Lampung.

“Dari hasil koordinasi kita ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) AWPI Provinsi Lampung dan Dewan Pengurus Pusat (DPD) serta hasil rapat dengan pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC), kita masih menunggu itikad baik Saudara Oknum inisial BR untuk meminta maaf secara terbuka,” ujar pria yang akrab disapa Rado pada rapat DPC AWPI, Simpang Pematang Minggu (21/03).

Rado melanjutkan, jika sampai 1x24 jam (batas waktu yang sudah ditentukan) yang bersangkutan masih tidak melakukan, AWPI secara kelembagaan akan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak mengindahkan.

“Langkah ini kita tempuh sesuai instruksi DPD dan DPP,” tambah Lukman.

Sebelumnya, dalam pemberitaan sebuah media daring, AWPI disebut menerima aliran uang atas pembuatan sertifikat pada program (PTSL) Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji melalui ketua panitia, Herman. Dituliskan: Kenyataan di lapangan yang diberikan oleh panitia (Herman) hanya 3 (tiga) wadah/organisasi yaitu AWI, AWPI dan AJOI.

Terkait hal itu, Rado dengan tegas membatah. "Serupiah pun saya tidak pernah terima!" kata Lukman pada Jum’at (20/03) lalu. 


DEDI HAMID/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...