LAMPUNG TENGAH, JMI -- Oknum Kepala Sekolah Dasar (Sd) yang juga sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah disinyalir dalanggi Pungutan Liar (Pungli) berkedok Dana Kebersamaan.
Anggaran tersebut diduga berasal dari hasil pemotongan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disetorkan oleh Kepala sekolah setiap pencairan Dana Bos kepada K3S. Hal tersebut diungkapkan sumber yang patut dipercaya serta diperkuat dengan adanya pengakuan beberapa kepala sekolah di Kecamatan Rumbia Lamteng kepada JURNAL MEDIA Indonesia belum lama ini, Rabu (15/04/2020) yang tak ingin namanya di tulis.
Ia mengungkapkan, Alih - alih dana kebersamaan untuk memperlancar semua kegiatan terhadap murid dan sekolah, K3S Kecamatan Rumbia Lamteng meminta kepada masing - masing sekolah untuk wajib menganggarkan dana kebersamaan yang bersumber dari Dana Bos.
Cara pembayarannya pun ditentukan setelah sekolah mencairkan Dana Bos.
Namun nominal uang yang disetorkan setiap sekolah jumlahnya bervariasi, tergantung banyaknya jumlah murid disetiap sekolah.
"Yaa benar, untuk dana kebersamaan setiap sekolah di Kecamatan Rumbia Lamteng dianggarkan dari Dana Bos sebesar Rp 5.000 per muridnya yang wajib disetorkan sekolah setelah melakukan transaksi pencairan,"
Ungkap sumber.
Lanjut sumber, "Anehnya lagi seluruh kepala sekolah di Kecamatan Rumbia tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait rincian realisasi pengunaan dana kebersamaan yang sudah sekian tahun disetorkan masing - masing sekolah ke K3S,
"Nilainya pun diperkirakan mencapai lebih kurang hingga setengah milliar lebih di pergunakan untuk apa saja semuanya tidak jelas dan tidak ada ke transparanan.
Besar dugaan, semua dana kebersamaan yang telah terkumpul dipergunakan K3S untuk kepentingan pribadi mereka.
"Kami berharap, aparat penegak hukum dapat segera membongkar dugaan peraktek pungutan liar (Pungli) yang sudah lama bersarang di lingkup pendidikan, khususnya K3S Kecamatan Rumbia Lamteng yang sangat meresahkan para kepala sekolah serta merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,
"Kami juga berharap K3S Kecamatan Rumbia Lamteng bukan saja mendapatkan sanksi disiplin dan penundaan kenaikan pangkat saja, namun kami meminta sampai pemberian sanksi terberatnya yaitu, diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS) nya," Harap sumber dengan nada kesal.
Terpisah, Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rumbia Lamteng beberapa kali dikonfirmasi melalui telephone selulernya, namun nomor yang dituju sedang tidak aktif.
Sampai berita ini diterbitkan hingga kini tak satupun pengurus K3S yang dapat di temui dan dihubunggi untuk dikonfirmasi.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Syarif Kusen terkait pemberitaan ini ?
Kholidi/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar