SUBANG, JMI -- Atas dasar surat himbauan No :PH 020101/1186/Rehan, sifat penting, perihal: Himbauan untuk pembongkaran bangunan liar Green Sub Terminal Pamanukan. Berdasarkan surat dari Kepala Desa Pamanukan No.W600/87/UM Tertanggal 8 Desember 2020, perihal permohonan penertiban bangunan di Green Sub Terminal Pamanukan, menghimbau atau memerintahkan untuk segera membongkar bangunan liar yang di bangun di atas tanah Gren Sub.Terminal Pamanukan, untuk memperlancar saluran air dan memperindah lingkungan, Kamis (7/1/2021).
Pemilik warung yang berada di Sub Terminal Pamanukan, Iin mengatakan bahwa, "Dengan telah di terimanya Surat Himbauan pembongkaran bangunan yang saya tempati silahkan saja karena itu merupakan kewenangan yang punya lahan yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, karena saya hanya menempati saja lahan tersebut. Ketika di butuhkan oleh pemerintah harus di bongkar ya silahkan saja,"imbuhnya.
Lanjut Iin, "Sangat disayangkan saya menempati lahan Dinas Perhubungan sudah hampir 10 tahun, dan setiap bulannya saya membayar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) belum warung yang lainnya, itu juga fariatif dari 75 ribu sampai 100 ribu. Sekitar 10 warung, sampai sekarang pungutan uang tersebut masih berjalan oleh inisial T.
"Saya berharap ada kejelasan dan jawaban kepada inisial T bahwa uang yang di pungut setiap bulan dalam jangka waktu 10 tahun ada pertanggung jawabannya, buat apa saja uang tersebut. Namun ketika ditanyakan, T hanya diam saja,"jelas Iin pemilik warung.
Pemerintah kabupaten Subang Dinas perhubungan melalui kepala Dinas perhubungan memberikan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan liar di areal Green Sub Terminal Pamanukan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang H.kusman Yuhana Natasaputra dalam wawancarnya dengan JURNAL MEDIA Indonesia menjelaskan terkait himbauan surat pembongkaran bangunan liar di Gren Sub Terminal Pamanukan tersebut,
"Iya membenarkannya telah melayangkan surat himbauan pembongkaran tersebut ke setiap pemilik warung yang berada di area Sub Terminal Pamanukan,"imbuhnya.
Lanjut H.Kusman bahwa Surat Himbauan pembongkaran tersebut atas dasar laporan dari warga masyarakat lingkungan setempat dan dari Desa Pamanukan. "Kami tugaskan tim langsung investigasi ke lapangan, ternyata benar banyak bangunan tanpa ijin dan lebih parah lagi banyak bangunan dan rumah yang berada di atas selokan aliran sungai yang dapat menyumbat dan mengakibatkan banjir Pamanukan. Kami akan membenahinya supaya bangunan liar tersebut yang tidak ada ijin nya atau tidak berijin.
"Pertama untuk mengurangi banjir di Pamanukan, yang kedua untuk bangunan liar yang ada di Sub Area Terminal Pamanukan akan secepatnya di tertibkan, kita akan bekerjasama dengan dinas lain dan Pol PP Kabupaten Subang secara teknis akan lakukan pembongkaran bangunan liar tersebut.
Kalau pun himbauan beberapa kali tidak di indahkan atau diabaikan, mohon maaf kedepannya kami akan lakukan pembongkaran paksa,
Camat
Pamanukan Drs H.Moch.Solih (kiri) dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang
H.kusman Yuhana Natasaputra (kanan) |
"Untuk pemungutan atau pungli kepada tiap pemilik warung itu semua oknum, oknum tersebut semuanya harus di tertibkan. Karena pihak kami dinas perhubungan Kabupaten Subang belum pernah memungut sepeser pun dan yang punya bangunan atau pemilik warung tersebut tidak ada sehelai kertas pun untuk perijinannya dan tidak ada izin dari dinas perhubungan. Himbauan kepada pemilik warung yang ada di atas bantaran sungai di Sub Area Terminal Pamanukan agar di tertibkan, karena aliran sungai tersebut akan di perlebar lagi, untuk memperlancar percepatan aliran sungai jangan sampai menggenangi kota Pamanukan," Tegas Kusman, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
Camat Pamanukan Drs H.Moch.Solih mengatakan, "Dengan himbauan pembongkaran bangunan liar di area Sub Terminal Pamanukan, saya sebagai Camat Pamanukan apresiasi dan menyetujui dan sangat mendukung langkah Dinas Perhubungan karena ranahnya wilayah Dinas Perhubungan. Pembongkaran bangunan liar tersebut untuk memperlancar saluran aliran air dan di tambah juga program Subang Sehat sebagai pembinanya dari Dinas Perhubungan "imbuhnya.
Lanjut Solih, "Untuk pungutan ke pemilik warung itu semua oknum, selama saya bertugas belum mendengar pungutan tersebut. Harapan kedepannya untuk desa Pamanukan kepada masyarakat yang lokasinya berada di area terminal Pamanukan, agar lebih tertib dan lebih indah lagi. Karena dampak dari adanya bangunan bangunan liar tersebut kalau sudah di bongkar lingkungan nya akan lebih indah, amann dan nyaman,"Terangnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar