WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dit Resnarkoba Polda Metro Ungkap Sabu Seberat 5,9 Gram dan 250 Gram

JAKARTA, JMI - Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus narkotika jenis Sabu seberat 5,9 gram.

Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, Pada hari Sabtu (10/4/2021) kisaran pukul 00.25 WIB di Jl. Srikandi depan sekolah MTs Muhammadiyah 02 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan tersangka MZ, I dan masih dalam pengejaran (DPO).

Barang bukti yang diamankan 5 bungkus teh warna hijau merk Cina didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,9 gram, sebuah HP.

"Modus operandinya Sabu di kamuflasekan dalam bungkus teh Cina warna hijau. Kronologisnya, informasi dari masyarakat tentang adanya pemesanan Narkoba jenis sabu dari Jakarta yang berasal dari wilayah Pekanbaru Riau, selanjutnya Tim gabungan tim opsnal Unit 2 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan tim Opsnal Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka,"ucap Yusri Yunus, Ruang Satya Harprabu, Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2021).

Lebih lanju, ujar Yusri Yunus, Dari keterangan tersangka Z, sabu tersebut didapatkan dari tersangka I dan A yang masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka MZ ditelepon  I (DPO) dengan maksud untuk menyuruh tersangka MZ
mengambil sabu di JL. Melati Kel. Delima, Kec. Tampan Pekanbaru Riau pada hari Jumat (9/4/2021) kisarann pukul 20.30 WIB dan diantarkan ke pemesannya dengan kode “HOKI”, kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu.

Tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I (DPO) dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi. Pada hari Sabtu (10/4/2021) kisaran pukul 00.25 WIB.

Tersangka MZ mengajak temannya D (DPO) untuk mengantar sabu ke Jl. Srikandi depan Sekolah MTs Muhammadiyah 02 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Namun sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesanya Tersangka MZ diamankan oleh Polisi Gabungan dari Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut barang bukti.

Sedangkan tersangka D (DPO) berhasil kabur pada saat penangkapan.

Sanjutnya, Subdit 2 Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 250 Gram pada Senin 5 April 2021 Pukul 04:00 WIB TKP dirumah Jl. Kapuk Raya, Gang Langgar 2, RT.010 RW.005 No.41 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Seorang tersangka diamankan inisial FR alias Riki dengan barang bukti yang diamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu 250,12 gram brutto, timbangan elektrik, 
Modus operandi tersangka, barang bukti dikemas dalam bungkus plastik

Kronologisnya, laporan masyarakat adanya pengedar Sabu yang biasa mengedarkan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. memiliki nama panggilan “RIKI”.

Tim unit 3 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kanit AKP.  Achmad Ardhy S.I.K. melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada 5 April 2021 jam 04.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap Sdr. FR alias RIKI dirumahnya di Jl. Kapuk Raya, Gang Langgar 2, RT.010 RW.005 No.41, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka FR ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 kotak warna coklat berisi 4 bungkus plastik klip berisi Sabu berat seluruhnya 250,12 gram,  1 pack plastik klip, timbangan elektrik, cangklong, korek api gas, sendok sabu dan 
sebuah HP..

Keterangan tersangka FR Narkotika tersebut diterima dari seseorang di didekat Alfamidi pintu air Cengkareng atas peritah sorang berinisial PY (DPO).

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 
tahun.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pj. Bupati Subang Saksikan langsung Pertandingan Persikas vs Bhayangkara FC dengan skor imbang 1-1

Subang, JMI - Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menyaksikan pertandinga Liga 2 antara Persikas Subang mengha...