WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Giat Lakukan Oprasi, Polres Grobogan Sita Ratusan Knalpot Brong

GROBOGAN JMI - Satuan Lalulintas Polres Grobogan melakukan penindakan kepada pengguna knalpot brong sudah di laksanakan beberapa minggu yang lalu secara rutin termasuk hari ini gelar oprasi di jalan Wirosari Purwodadi, Rabu 18/01/22

Dalam oprasi yang dilaksanakan sudah ada ratusan knalpot brong yang disita dan diamankan oleh Satlantas Polres Grobogan termasuk kendaraan yang tidak ada kelengkapannya dan kami melakukan penindakan kepada para pelanggar dengan melakukan hunting syistems ,dilakukan penilangan dan diminta untuk mengganti dengan knalpot standart jelas Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Martini SH melalui Kanit Turjawali Iptu Doddy Lukman Prabowo SH kepeda jurnal media indonesia diruang kerjanya usai melaksanakan giat .Rabu 19-01/22

Adanya perintah dari Dirlantas Polda Jateng  agar diintesifkan dan dimasifkan kegiatan penertiban tersebut,sehingga jateng bebas kendaraan dari knalpot brong yang selalu membuat bising bagi pengguna jalan yang lain. Untuk penertiban hari ini sudah yang kesekian kalinya ya kalau kita hitung kurang lebih hampir 400 knalpot brong baik itu yang sudah di musnahkan dan setiap melakukan giat oprasi setidaknya ada 17 sampai 20 unit knalpot brong yang kita sita.terang Iptu Duddy
AKP Sri Martini SH juga berpesan dan menghimbau dalam penyampaiannya melalui kanit Turjawali  Iptu Doddy Lukman Prabowo Amd,SH agar seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong  sekarang juga harus diganti dengan standart pabrikan aslinya karena bila tidak di indahkan para pengguna knalpot brong bisa dikenakan sanksi pelanggaran dengan pasal 285 yang berbunyi"setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu tem,lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya,alat pengukur kecepatan, knalpot,dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat  (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000(dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Hal tersebut disampaikan bukannya untuk menakut nakuti  akan tetapi dengan tahu serta pahamnya UU tersebut para pelajar dan masyarakat semakin hati-hati ketika berkendara mengendarai kendaraan dimanapun.

Selain itu satlantas Polres Grobogan gencar adakan sosialisai UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas di kalangan pelajar baik SMK,SMA,MA yang ada di Grobogan dengan maksud  agar para pelajar bisa memahami UU Lalu Lintas sehingga lebih berhati hati dan menjaga diri dalam berkendara di jalan raya.

Perlu di ketahui penyebab terjadinya kecelakaan biasanya diawali dengan pelanggaran ketika berkendaraan ,Stop pelanggaran ,Stop kecelakaan ,keselamatan adalah untuk kita semua.Tegas Duddy

Heru77/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Laga Perdana Grup D Liga 3 Nasional 2024, Tim Tuan Rumah Persikas Subang Unggul atas Lawannya Persibangga Purbalingga dengan Skor 3-1

Subang, JMI - Laga Perdana Babak 80 Besar Grup D Liga 3 Nasional 2024 ,persikas Subang menang atas lawannya Persibangga yang di...