MAJALENGKA JMI, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2022.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Majalengka, Maman Fathurochman mengatakan, penyerahan SK sekaligus acara kenaikan pangkat PNS tersebut mengangkat tema “ASN Majalengka Berintegritas, Profesional, Humanis, dan Melayani Menuju Majalengka Raharja".
"Bagi PNS yang berhak mendapatkan kenaikan pangkat untuk menyelaraskan antara kenaikan pangkat dan golongan dengan peningkatan kapasitas kinerja," kata Maman.
Dalam laporannya, Maman menyebutkan, bahwa jumlah P3K non guru formasi tahun 2021 yang akan diserahkan SK pelantikannya sebanyak 119 orang dengan rincian pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3)sebanyak 89 orang dan RSUD Cideres sebanyak 30 orang.
Selain itu, lanjutnya, adapun yang berhak mendapatkan kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Majalengka yang telah diusulkan sejumlah 889 orang yang hari ini telah ditetapkan dan akan diberikan SK Bupati kenaikan pangkatnya sebanyak 471 orang dan sisanya sejumlah 418 orang masih dalam proses di BKD Provinsi Jawa Barat.
Sementara, Bupati Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi menyampaikan selamat kepada para P3K yang telah ditetapkan sebagai bagian dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemkab Majalengka sebanyak 119 orang dan juga kepada 471 PNS di lingkungan Pemkab Majalengka.
Menurutnya, kenaikan pangkat ini adalah sebuah kepercayaan dan penghargaan dari pembina kepegawaian atas pencapaian kinerja yang baik saudara sekalian dalam bertugas sebagai PNS, karena tanpa kinerja yang baik tidak mungkin mendapatkan kenaikan pangkat.
“Saya berpesan kepada para P3K untuk menjaga dua hal yakni komitmen loyalitas terhadap pimpinan dan komitmen terhadap kinerja dimana dituntut untuk bekerja sesuai dengan tujuan program kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Majalengka Raharja," ungkapnya
Selain itu, Bupati Majalengka menandaskan, P3K akan mendapatkan kontrak per 5 tahun kerjanya hingga memasuki masa pensiun nanti dan akan terus diperbaharui ketika berkinerja baik sesuai harapan pemerintah dan perlu diingatkan juga P3K bisa dibatalkan apabila terjadi perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dan melanggar Pancasila.
Yaya Ruhiyat/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar