WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Pencurian Mesin Traktor Serta Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya Berhasil Di Ungkap Satreskrim Polres Grobogan


GROBOGAN JMI
-Tindak kejahatan yang sering dilakukan seseorang dalam melakukan aksinya sering kali dilontarkan bilamana sudah tertangkap dan di  proses hukum,kilaf,terpaksa ,suka dama suka itulah alih jawaban pelaku dengan santainya,wilayah hukum Polres Grobogan kembali ungkap kasus tindak kejahatan diantaranya yakni kasus  kejahatan pencurian mesin traktor serta kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak tirinya hal tersebut di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi dalam jumpa pers di ruang gedung bhayangkari .selasa 12/04/22

Kapolres Grobogan Beny Setyowadi yang juga di dampingi Kasatreskrim AKP Andreansyah Rithas Hasibuan,Kasubag Humas AKP Umbarwati,dalam penyampaiannya bahwa terkait Pencurian mesin traktor yang ada di empat desa di kecamatan penawangan yakni,Desa Pengkol,DesaKarangpahing,Desa Bologarang,Desa Karangwader dilakukan oleh enam pelaku yang berasal dari Cianjur Jawa Barat berinisial D (34)Y (36)DY (35)AS (37) US (19)dan HA (19) mereka sengaja datang ke Grobogan untuk melakukan aksi pencurian yang sebelumnya sudah di lakukan pemetaan terlebih dahulu untuk kondisi yang di targetkan.terang  Kapolres Beny Setyowadi

"Untuk mempermudah Pelaku dalam melakukan aksinya di malam hari dengan menggunakan mobil,karena banyak traktor yang untuk membajak sawah di tinggal pemiliknya,makanya pelaku pun dengan sangat mudah mengambil mesin traktor tersebut dengan berbagai alat yang sudah di siapkan,kerugian pemilik traktor diperkirakan kurang lebih Rp.40 juta." jelas AKP Hasibuan

Guna untuk mempertanggungjawab kan atas perbuatannya pelaku di jerat menggunakan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.jelas AKP Andreansyah Hasibuan


Kasus ke dua terkait dengan tindakan pencabulan yang di lakukan oleh ayah terhadap ke dua anak tirinya (Slamet) 66 tahun,pelaku pun juga merupakan seorang pensiunan PJKA,kejadian tersebut sudah dilakukannya 19 tahun semenjak mereka masih belia pelaku tergiur akan tubuh korban.jelas Kapolres Grobogan

Melalui Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Andreansyah  menyampaikan, "Bahwa untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam akan menelantarkan ibu korban,jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya. Karena di bawah ancaman,korban pun mengikuti keinginan ayah tirinya tersebut sampai berulang ulang," Jelasnya 

"Bahkan adiknya pun tak luput menjadi korban kebiadapan ayah tirinya juga di lakukan berulang ulang, akhirnya anak pelaku S melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan dan saat ini pelaku sudah diamankan setelah melakukan penyelidikan dan keterangan para saksi." terang Kasatreskrim

Pelaku dengan nada santai  tanpa ada rasa berdosa berdalih yang dilakukannya bedasar suka sama suka bukan paksaan ,dan saya lakukan semenjak kecil umur 11tahun dan 15

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara


Heru Gun/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Tangerang, JMI - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah digelar Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar ...