Jakarta JMI - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 April 2022. Ada sejumlah peraturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini. Berikut aturan terbaru PPKM Jawa-Bali.
Rincian aturan PPKM Jawa Bali terbaru termaktub
dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022. Adapun
sejumlah aturan yang disesuaikan dalam perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya
perihal waktu operasional mal, restoran hingga warteg.
Untuk operasional ma;l hingga warteg di daerah PPKM
level 2 Jawa-Bali kini boleh sampai pukul 22.00. Sebelumnya, waktu operasional
mal hingga warteg di daerah PPKM level 2 Jawa-Bali hanya sampai 21.00.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, jumlah daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 ada 20. Untuk PPKM level 2 ada 99 daerah, dan PPKM level 3 ada 9 daerah.
Berikut aturan terbaru PPKM Level 1-3:
Level 3
- Kegiatan perkantoran maksimal 50%
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang
rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom
diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal
50%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang
rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom
disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
- Supermarket beroperasi maksimal pukul 20.00
waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60%
- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang
kaki lima beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60%
- Pusat perbelanjaan/mal beroperasi maksimal pukul
21.00 waktu setempat dengan kapasitas 60%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib
didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop, tempat ibadah, hingga fasilitas umum
maksimal kapasitas 50%
- Transportasi umum maksimal 70%, kecuali pesawat
terbang 100%
- Resepsi pernikahan maksimal 25%
Level 2
- Kegiatan perkantoran maksimal 75%
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang
rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom
diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%.
Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang
rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom
disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Supermarket beroperasi maksimal pukul 21.00
waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75%
- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang
kaki lima beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%
- Pusat perbelanjaan beroperasi/mal maksimal pukul
22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib
didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop, tempat ibadah, hingga fasilitas umum
maksimal kapasitas 75%
- Transportasi umum 100%
- Resepsi pernikahan maksimal 50%
Level 1
- Kegiatan perkantoran maksimal 100%
- Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang
rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom
diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal
75%. Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang
rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom
disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Supermarket beroperasi maksimal pukul 22.00
waktu setempat dengan maksimal kapasitas 100%
- warung makan/warteg, kafe, restoran, pedagang
kaki lima beroperasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%
- Pusat perbelanjaan/mal beroperasi maksimal pukul
22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%. Anak usia di bawah 12 tahun wajib
didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop 70%, tempat ibadah, hingga fasilitas
umum maksimal kapasitas 100%
- Transportasi umum 100%
- Resepsi pernikahan maksimal 75%
DTK/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar