WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Datangkan 4 Saksi Sidang Lanjutan Kades Sidoharjo kecamatan Guntur Kabupaten Demak


DEMAK JMI
 - Sidang Lanjutan Kades Sidoharjo Guntur Demak Muslikan. Kali ini mendatangkan 4 Saksi.Senin 27/6/2022

Ke Empat para Saksi dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada mekanisme pencalonan perangkat di Desa Sidoharjo.

Keterangan saksi kosnan (50) warga Sidoharjo RT 1 RW 3 kecamatan Guntur Demak. Saya sebagai RT didesa sidoharjo.dan saya sebagai anggota panitia pencalonan sekertaris Desa (sekdes). Waktu itu saya diajak pak kades (Lurah) Sidoharjo Muslikan tanpa ngasih tau kemana yang jelas saya hanya bisa manut(menurut saja) karena yang ngajak Kades.

"Dan saya juga tidak tau kalau diajak kerumahnya pak sarmun. Saya hanya ngikuti aja apa tujuan pak kades ke Rumahnya pak sarmun. Disana ada pembicaraan soal uang.Dan saya juga mengetahui waktu itu pak sarmun mengeluarkan uang sebesar Rp 150 Juta.Terangnya

"Dan itu 3 kali saya diajak kerumahnya pak sarmun di Desa gaji Tigowanu Grobogan dan ambil uang sebesar Rp 150 Juta jadi total semua 450 Juta.setau saya seperti itu.Ucapnya kepada Hakim ketua diruang sidang. 

Dan kades muslikan pun mengiyakan apa yang di katakan oleh saksi Kusnan tersebut. Saat ditanya oleh Hakim PN Demak.

Saat sarmun ditemui oleh awak media mengatakan. Awal mulanya. Anaknya dijanjikan oleh Kades Sidoharjo Muslikan kalau anaknya yang bernama Wulandari akan di jadikan Sekdes (sekertaris Desa) Karena ada janji dari seorang kepala Desa Ya saya percaya karena janjinya bukan 100% lagi tetapi dia menjanjikan 1000% ya saya sangat percaya saya harus membayar 800 Juta nantinya kalau anak saya jadi sekdes. Dan 470 Juta itu uang tanda jadi kalau sudah jadi sekdes anak saya baru kekurangannya saya lunasi. Ucap sarmun orang tua Wulandari

Dan Kades Sidoharjo Muslikan lagi-lagi mengiyakan apa yang di katakan oleh sarmun.Saat di tanya oleh Ketua Hakim.Haryanta 

Teguh Raharjo (36) kades Gaji juga menjadi saksi atas janjinya muslikan kalau dia mau mengembalikan uang sarmun. Saat ditanya oleh Hakim teguh pada tgl 28 Oktober 2021

Saksi Sobin (62) warga puyang RT 03 RW 04 Desa Sidoharjo Guntur Demak. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim dia mengenal apa tidak saudara sarmun apa tidak. Dengan tegas Sobin menjawab pertanyaan tersebut.Saya tidak kenal yang namanya Sarmun. Yang saya tau diDesa Sidoharjo Guntur ada pengisian perangkat Desa ya itu Sekdes. Dan biaya yang buat pengisian perangkat tersebut di ambilkan dari uang anggaran dana Desa (ADD) Sebesar Rp 21 Juta rupiah 

"Waktu itu ada 8 peserta yang ikut mencalonkan diri sebagai sekertaris Desa (Sekdes) Dan kerjasama dengan pihak kampus Panca sakti yang ada di Tegal Jawa Tengah setau saya. Ucap Sobin

Saksi Rudi Hartanto yang saat ini menjabat sekdes di Sidoharjo Guntur menerangkan awal mulanya dia berminat jadi sekdes. 

"Waktu itu ada lowongan Sekdes di Desa Sidoharjo Guntur saya mencoba ikut dan Alhamdulillah saya dinyatakan Lulus oleh perguruan tinggi tersebut. Saya lulus dalam ujian yang di berikan seperti tes tertulis CAT. Komputer. Dan saya pun tidak pernah mengeluarkan uang untuk membayar/memberikan sejumlah uang dalam hal tersebut.ucapnya 

Rudi Hartanto warga Klego RT 01 RW 01 Desa Sidoharjo Guntur tergolong masih muda karena dia kelahiran 1994. 

Harapan Kuasa hukum Sarmun Budi Purnomo SH. Akan berusaha agar hukum ini ditegakkan seadil-adilnya. Dan saya minta kepada Kejari Demak Barang-barang yang sudah di sita sama Kejaksaan negeri Demak itu diberikan kepada Klien saya untuk dijadikan jaminan. Karena klien saya sudah merugi sebesar Rp 470 Juta Rupiah. Pungkasnya .


Heru/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...