WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LPSK: Bharada E Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator

ketua LPSK Atmojo Suryo di kantor LPSK ciracas jakarta timur (kompas.com)


JAKARTA, JMI
-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

"Lalu kita sampai keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator. karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Pada Jumat (12/8) lalu, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable. Laku, Bharada E telah mendapatkan suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Selain Bharada E, Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bhabinkamtibmas Wilkum Polsek Ciampea Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Giat Operasi Mantab Brata Jelang Pemilu 2024

Kab Bogor. JMI - Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di Wilkum Polsek Ciampea Pol...