ketua LPSK Atmojo Suryo di kantor LPSK ciracas jakarta timur (kompas.com)
JAKARTA, JMI -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama
dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang
terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
"Lalu kita sampai keyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice
collaborator. karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Ketua
LPSK Hasto Atmojo Suryo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Pada Jumat (12/8) lalu, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada
Bharada E. Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan
pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable. Laku, Bharada E telah
mendapatkan suplai logistik, cek steril udara, pemeriksaan rutin
dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J dalam insiden
penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Selain
Bharada E, Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf telah ditetapkan
sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar