WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp 250 Ribu


JAKARTA, JMI  --
 Para perokok di Jakarta wajib tahu kabar dan aturan baru bila merokok sembarangan. Jika seseorang ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, pelanggar akan mendapat denda maksimal Rp 250 ribu.

"Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi," kata Kepala Divisi Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun., dikutip dari detikcom, Jumat (29/7/2022).

Raperda merupakan rancangan peraturan daerah yang bisa diusulkan oleh DPRD maupun kepala daerah. Dalam Raperda tentang aturan merokok tersebut disebutkan bahwa ada dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelanggar, yakni denda atau sanksi kerja sosial.

Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat.

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Setiap orang yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang memiliki izin untuk menjual rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Jika berhasil disahkan, aturan baru ini akan memperkuat aturan sebelumnya tentang larangan merokok sembarangan. Sebab, selama ini, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 yang ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang khusus merokok akan dikenai sanksi administrasi. Tapi bagi yang merokok sembarangan, tidak dikenai sanksi.

Padahal, kata Ronald, kawasan bebas rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, hingga lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih ketat demi melindungi kesehatan dan hak atas lingkungan yang lebih sehat. 

 

CNBCI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

LAPAS KELAS' IIA SUBANG GELAR ACARA PEMBUKAAN KAJIAN ISLAM UNTUK WARGA BINAAN DI MASJID AN-NUR

Subang, JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menggelar acara pembukaan Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur ,dalam kegiatan terseb...