JAKARTA, JMI -- Para perokok di Jakarta wajib tahu kabar dan aturan baru bila merokok sembarangan. Jika seseorang ketahuan merokok di luar area yang ditentukan, pelanggar akan mendapat denda maksimal Rp 250 ribu.
"Benar. Ancaman denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi," kata Kepala Divisi Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun., dikutip dari detikcom, Jumat (29/7/2022).
Raperda merupakan
rancangan peraturan daerah yang bisa diusulkan oleh DPRD maupun kepala daerah.
Dalam Raperda tentang aturan merokok tersebut disebutkan bahwa ada dua jenis
sanksi yang bisa diberikan pada pelanggar, yakni denda atau sanksi kerja
sosial.
Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah); dan/atau Sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di
tempat.
Setiap orang yang
mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli
rokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan
denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap orang yang
mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan denda administratif
sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang
memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang memiliki
izin untuk menjual rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan
denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Jika berhasil disahkan, aturan baru ini akan memperkuat aturan
sebelumnya tentang larangan merokok sembarangan. Sebab, selama ini, menurut
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 yang ditandatangani Gubernur
Fauzi Bowo, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang khusus merokok akan
dikenai sanksi administrasi. Tapi bagi yang merokok sembarangan, tidak dikenai
sanksi.
Padahal, kata Ronald, kawasan bebas rokok merupakan tanggung jawab
seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, hingga lembaga-lembaga
pemerintah dan non-pemerintah. Karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih ketat
demi melindungi kesehatan dan hak atas lingkungan yang lebih sehat.
CNBCI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar