Luwu, JMI - Polres Luwu menindak lanjuti surat Edaran Bupati Luwu Tentang PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), Senin (22/8/2022)
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH,S.I.K,M.Si
Mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran Bupati Luwu tentang PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), Sat. lantas Polres Luwu segera memasang spanduk penyekatan hewan di Pos Lantas
" Penyekatan dilakukan untuk menekan angka penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan. Jika ada ditemukan kendaraan melintas membawa hewan tanpa dilengkapi surat keterangan sehat, diminta balik kanan," tegas Arisandi.
Tidak hanya lalu lintas hewan yang masuk atau keluar wilayah kabupaten Luwu, pembatasan lalu lintas hewan juga dibatasi antar kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Luwu
Diketahui bahwa Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, dan rusa.
ARYA/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar