GROBOGAN JMI,- 17 Agustus 1945 Merupakan Hari Kebanggaan Seluruh Warga Indonesia. Dimana tanggal tersebut Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke Merayakan Peringatan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-77.
Dalam berlangsungnya Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi Republik Indonesia, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan dihalaman Setda, bertindak selaku Inspektur Upacara yakni Bupati Grobogan Hj.Sri Sumarni,SH., MM.
Untuk upacara bendera 17 Agustus Tahun ini, dihadiri oleh Forkompimda, OPD, SKPD, Pimpinan BUMD dan Wakil Bupati beserta Ibu serta Ketua DPRD Kabupaten Grobogan beserta Istri. Rabu 17/8/2022
Bupati Grobogan Selaku Inspektur Upacara Membacakan Sambutan Gubernur Jawa Tengah.
"Sudah 77 Tahun NKRI Merdeka, kita sebagai bangsa diajari bahwa negara memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan kepercayaan".
Kuncinya adalah Jas Merah, jangan sekali-kali melupakan sejarah.
Besar peran kita untuk merumuskan tatanan negara, NKRI berdiri di atas kaki semuanya, bukan terletak oleh kaki seseorang. Makna tersebut, yang mana indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, ras, maupun golongan. Semua harus memperingatinya dalam rangka mengingat jasa para pahlawan kusuma bangsa.
Dalam rangka menegakkan dan menjaga keutuhan bangsa, semua melebur jadi satu yaitu Indonesia Merdeka.
Disampaikan pula bahwa Presiden RI Joko Widodo memberi contoh, atas kepemimpinannya mampu menghadapi krisis pangan, energi, dan kesehatan. Indonesia berada dipuncak dunia dengan inflasi ekonomi mencapai 4,9%.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah mencapai 5,56%.
"Jika kita bisa berkawan, berdamai, dan bersatu, mengapa kita berselisih".
Jawa Tengah harus guyub rukun, njagani dan handarbeni, yang akhirnya bisa hidup gayeng dan meraih kemerdekaan yang sesungguhnya, ungkap Bupati.
Diakhir Upacara bendera, dilaksanakan pemberian Remisi Umum (RU) dalam rangka 17 Agustus 2022 kepada Narapidana Lapas Kelas IIB Purwodadi terhitung tanggal 16 Agustus 2022 sebanyak 184 Orang.
Adapun kriteria Remisi Umum yang diberikan yakni 179 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 5 orang memperoleh Remisi Umum II.
Untuk rincian pemberian Remisi adalah ; Sebanyak 53 Napi dengan perolehan remisi 1 bulan. 49 orang menerima remisi 2 bulan, 54 orang mendapatkan remisi 3 bulan, sedangkan yang memperoleh remisi 4 bulan sejumlah 23 Napi.
Sedangkan yang menerima remisi 5 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sedangkan terdapat dua orang narapidana memperoleh remisi bebas pada tanggal 17 Agustus 2022 bertepatan Pelaksanaan Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi dengan nama Sofianton bin Andik (Alm) dan Mohamad Nasikun bin Samidi (Alm).
Adapun pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS - 1259.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Selain itu,Bupati juga mengharapkan dengan pemberian remisi umum ini dapat menjadi pemicu memicu semangat warga binaan agar tetap berkelakuan baik,serta memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan agar tidak terulang lagi,sehinggga setelah keluar dari lapas menjadikan lebih baik dan berguna bagi masyarakat sekitar.Jelas Bupati
Di acara yang sama," Kalapas Purwodadi Soebiyakto mengatakan bahwa hari ini Rabu (17/08/2022) Lapas ikut melaksanakan upacara di halaman pendopo kabupaten. Dan sekaligus pemberian remisi secara simbolis perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dimana Ibu Bupati Selaku Perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM RI Memberikan Remisi pada tanggal 17 Agustus.
Saat memberikan keterangan di depan awak media, Soebiyakto menyebutkan bahwa terdapat 276 warga binaan, dan yang mendapatkan remisi sejumlah 184 orang.
Untuk kriteria, 179 orang mendapatkan Remisi Umum I sedangkan 5 orang memperoleh Remisi Umum II.
Napi Narkoba juga bisa mendapatkan remisi, asal memenuhi persyaratan, ungkap Kalapas kepada awak media.
Sedangkan terdapat 5 orang warga binaan yang hari ini (17 Agustus) mendapatkan Remisi Bebas, namun yang 3 orang masih harus menjalani hukuman subsider kurungan, pungkas Soebiyakto.
Sementara itu salah satu warga binaan lapas kelas IIB Purwodadi (Muhammad Agung Sumaji) mengucapkan terimakasih lantaran mendapatkan remisi 4 bulan,dan saya merasa menyesal atas apa yang sudah saya lakukan terkait peristiwa pembunuhan yang akhirnya kena hukuman 5 tahun penjara dan tambahan 2 tahun.Kata Agung
Heru /JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar