Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberika keterangan di gedung KPK (tribunnews.com)
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyatakan membutuhkan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan dalam penyelidikan laporan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula
E. Lembaga antirasuah itu memandang Anies sebagai pimpinan tertinggi di Pemprov
DKI mengetahui banyak perihal acara tersebut.
"Dalam proses penyelidikan KPK tentu
dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim
penyelidik KPK sehingga siapa pun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti
akan kami panggil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat
dikonfirmasi mengenai agenda klarifikasi terhadap Anies, Selasa (6/9).
Ali menjelaskan klarifikasi diperlukan untuk
mengumpulkan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan dugaan
peristiwa pidana. Selain itu juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Proses ini sebagai salah satu langkah agar
KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana
dimaksud," katanya.
Ali berharap Anies dapat kooperatif dengan
menghadiri agenda klarifikasi dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif
supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien dengan tetap
mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan bakal memenuhi
panggilan tim penyelidik lembaga antirasuah untuk memberikan keterangan terkait
dengan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
"InsyaAllah saya akan datang dan akan
membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas," ujar Anies di
Jakarta, Senin (5/9).
Anies mengaku tak memiliki persiapan khusus
untuk memenuhi panggilan KPK.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah
mengklarifikasi sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Mereka antara lain mantan Sekretaris Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf
Dino Patti Djalal.
Kemudian Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi
Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra
Sastroamidjojo.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar