|
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nurpatria juga diduga turut terlibat obstruction of justice pada saat melakukan olah TKP penembakan Brigadir J.
|
JAKARTA, JMI -- Eks Kaden A Ropaminal Divisi
Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP) disebut tidak hanya terlibat
dalam perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan
Agus juga diduga turut terlibat obstruction of justice pada saat melakukan olah
TKP penembakan Brigadir J.
"Informasi yang terakhir yang disampaikan
Karo Wabprof, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal. Selain merusak barang
bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,"
jelasnya di Gedung TNCC Polri, Selasa (6/9).
Dedi menjelaskan nantinya dugaan obstruction
of justice tersebut juga akan dibuktikan dalam sidang etik yang sedang digelar
hari ini.
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal
yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya
dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini
kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen
Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta
istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah
ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh
orang tersangka obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen
Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman,
Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau
Pasal 56 KUHP.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar