Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di gedung Merah Putih KPK Jakarta/tribunnews.com |
JAKARTA, JMI – Kasus Pidana Tindak Korupsi yang terjadi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, KPK Tak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka, dan masih mencari bukti bukti dan saksi untuk di lengkapinya.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK “kami tidak ingi
terburu-buru untuk menahan , karena alat bukti masih belum lengkap , kami tidak
berani mengambil resiko , dan kami tidak berani memutuskan” kata Karyoto selaku
Deputi Penindakan KPK.
Sekiranya kami menyediakan waktu 120 hari untuk para tersangka dan jika dalam waktu tersebut kami tidak dapat melengkapi berkas perkara dan barang bukti baru maka para tersangka harus di lepas.
" Dalam penyidikan itu mempunyai batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami melimpahkan ke penuntutan," ucap karyoto.
"Saya sering berkoordinasi dengan BPK
dan BPKP. Perkara yang ditangani KPK yang menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
(tindak pidana korupsi),Kerugian Negara banyak dan dalam antrean oleh auditor
di BPK/BPKP. Seperti Jember, bansos," imbuh Karyoto.
KPK selalu menanyakan info terbaru tentang temuan-temuan
baru tindak pidana korupsi yang mereka sudah selesaikan tapi masih menjadi
problem di KPK , yang sewaktu waktu KPK bisa lanjutkan atau berhenti
menyelidikinya.
Kasus pengadaan LNG di PT Pertamina adalah kasus prioritas
yang harus di selesaikan segera , KPK akan membongkar dan membuktikanya secara
utuh untuk memulihkan ekonomi negara.
KPK masih mencegah sekiranya 4 orang untuk tidak berpergian
ke luar negeri selama 120 hari kedepan.
Empat orang tersebut yaitu ;
1.Karen Agustiawan
2.Yenni Andayani
3.Hari Karyuliarto
4.Dimas M Aulia
Nama nama tersebut belum resmi di umumkan menjadi tersangka
menunggu sampai Pimpinan KPK yang akan mengumumkan orang tersebut menjadi
tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar