WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Masih Menyelidiki Dan Mencari Bukti Baru Terkait Tindak Korupsi LNG Pertamina

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di gedung Merah Putih KPK Jakarta/tribunnews.com 

JAKARTA, JMI
– Kasus Pidana Tindak Korupsi yang terjadi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, KPK Tak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka, dan masih mencari bukti bukti dan saksi untuk di lengkapinya.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK “kami tidak ingi terburu-buru untuk menahan , karena alat bukti masih belum lengkap , kami tidak berani mengambil resiko , dan kami tidak berani memutuskan” kata Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK.

Sekiranya kami menyediakan waktu 120 hari untuk para tersangka dan jika dalam waktu tersebut kami tidak dapat melengkapi berkas perkara dan barang bukti baru maka para tersangka harus di lepas.

" Dalam penyidikan itu mempunyai batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami melimpahkan ke penuntutan," ucap karyoto.

"Saya sering berkoordinasi dengan BPK dan BPKP. Perkara yang ditangani KPK yang menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (tindak pidana korupsi),Kerugian Negara banyak dan dalam antrean oleh auditor di BPK/BPKP. Seperti Jember, bansos," imbuh Karyoto.

KPK selalu menanyakan info terbaru tentang temuan-temuan baru tindak pidana korupsi yang mereka sudah selesaikan tapi masih menjadi problem di KPK , yang sewaktu waktu KPK bisa lanjutkan atau berhenti menyelidikinya.

Kasus pengadaan LNG di PT Pertamina adalah kasus prioritas yang harus di selesaikan segera , KPK akan membongkar dan membuktikanya secara utuh untuk memulihkan ekonomi negara.

KPK masih mencegah sekiranya 4 orang untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 120 hari kedepan.

Empat orang tersebut yaitu ;

1.Karen Agustiawan

2.Yenni Andayani

3.Hari Karyuliarto

4.Dimas M Aulia

 

Nama nama tersebut belum resmi di umumkan menjadi tersangka menunggu sampai Pimpinan KPK yang akan mengumumkan orang tersebut menjadi tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Upaya Pemkab Majalengka Jaga Produktivitas Pertanian

MAJALENGKA, JMI – Unit Pelaksana Teknis Daerah Sumber Daya Air (UPTD SDA) Wilayah Jatitujuh, melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin berup...