WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Status Hubungan Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Pacaran


Jatim, JMI
-Sejoli pemeran video seks kebaya merah ternyata memiliki hubungan istimewa. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, AH dan ACS, menjalin hubungan pacaran.

PlhKasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, kedua tersangka belum menikah. Pengakuan keduanya, mereka pasangan kekasih.

"Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah," ungkap Harianto saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022), dilansir dari detikJatim.

Video Seks Dijual Rp 750 Ribu

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, mereka mengakui ide video sesuai pesanan di DM Twitter. Kedua pelaku bermodalkan smartphone untuk memproduksi video tersebut.

Kemudian video diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram. "Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," ujar Farman di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Kedua tersangka mengaku tidak mematok harga pembuatan video, namun pemesan mengirimkan uang Rp 750 ribu. Uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.

Sementara itu, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto membenarkan hal tersebut.Tersangka mendapatkan uang Rp 750.000 per pesanan video.

"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tuturnya.

Video Dibuat Maret 2022

Polisi memastikan dua pemeran video seks kebaya merah membuat video pada bulan Maret 2022. "Sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM dari akun Twitter, yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta untuk membuat konten video porno," kata Kombes Farman.

"Setelah dibayar (Rp 750 ribu), kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel," sambungnya.

Kombes Farman menegaskan keduanya diduga tak hanya memasarkan video mesum pada pengguna media sosial di Indonesia, melainkan juga dari luar negeri. "Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami," tuturnya.

Kini keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
 

dtk/jmi/red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lapas Kelas llA Subang Gelar Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke 60 'Pemasyarakatan Berdampak'

Subang, JMI -  lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas llA Subang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 ...