WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terus Bergulir, Laporan Dugaan Korupsi Oknum Pejabat Disdik Waykanan Dilimpahkan Kejati Lampung ke Kejari Waykanan

BANDAR LAMPUNG, JMI - Laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan yang meliputi Kepala Dinas, Kabid Dikdas, MKKS dan K3S yang dilaporkan oleh kwalisi masyarakat Lampung menolak korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung terus bergulir.

Kepastian kelanjutan laporan ini diperoleh setelah mendapat keterangan dari Kasie Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati Lampung melalui keterangan M. Isa Ashari, S.H, selaku staff Kasie Penkum yang ditemui Senin, (14/11/2022).

Menurutnya, terkait pelaporan  beberapa gabungan LSM dan Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam kwalisi masyarakat Lampung menolak korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung, sudah didalami oleh Aspidsus melalui Kasie penyelidikan dan telah dilakukan penelaahan dan dipelajari dan kemudian karena locus nya di Wilayah Kabupaten Waykanan maka setelah komunikasi secara intensif dengan Kejari Waykanan, kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejari Waykanan untuk dilakukan penyelidikan.

"Dalam hal ini, terkait laporan beberapa teman LSM dan Organisasi Mahasiswa ke Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi oknum pejabat Disdik Waykanan, kita sudah koordinasi dengan pimpinan. Terkait laporan rekan-rekan sudah diterima oleh tindak pidana khusus (Pidsus) melalui Kasie penyelidikan. Telah dilakukan penelaahan dan dipelajari, kemudian karena locus nya di Wilayah Waykanan, maka terhadap laporan tersebut setelah dipelajari dan dilakukan komunikasi intensif dengan kejari Waykanan dalam hal ini untuk melakukan penyelidikan kewenangan nya diserahkan dengan Kejari Waykanan untuk dapat segera mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam proses penyelidikan. Dan sampai saat ini sedang di proses, segala sesuatunya terkait informasi dan lain-lain dapat saling  berkoordinasi. Dan tidak lupa pula segala tindakan yang dilakukan Kejari Waykanan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," jelas M. Isa Ashari, S.H.

Menyikapi keterangan Kejati Lampung, Junaidi Adam selaku juru bicara Kwalisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi tidak mempersoalkan pelimpahan yang dilakukan Kejati Lampung ke Kejari Waykanan. Menurut Junaidi itu hanya teknis, yang penting menurutnya  laporan mereka ditindaklanjuti.

"Tidak ada masalah bila Kejati melimpahkan laporan kami ke Kejari Waykanan, itu hanya teknis agar prosesnya lebih cepat. Tapi yang jelas kami selaku pihak pelapor tidak akan berhenti untuk terus mengawal laporan kami agar supaya segera di proses. Selain mengawal masalah ini secara intensif, kami juga akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk dorongan agar pihak kejaksaan bekerja lebih maksimal," jelas Junaidi Adam.

(Rls/JMI/RED)
Sumber : FPII Provinsi Lampung
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemerintah Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi

  Jakarta, JMI - Pemerintah menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi bagi para petani yang pada awalnya memerlukan surat keterangan d...