WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pencurian Arus Listrik di Cabang Tangerang Diduga di Lindungi Oknum


Kab. Tanggerang JMI,
Makin marak di Kota Tanggerang pencurian listrik yang hanya menguntungkan diri sendiri bahkan memperkaya Perusahaan yang menyambungkan listrk secara ilegal 

Seperti temuan awak Media JMI di lapangan belahan cipondoh salah satu perusahaan menggunakan arus listrik dengan cara menyambungkan sendiri tanpa sepengetahuan pihak PLN bagian P2TL

Setelah awak media konfirmasi dengan pihak PLN 

yang di walkilkan Pak M Tholf bagian P2TL mengatakan akan di tindak dan di proses secara hukum yang berlaku dan berjanji akan menginformasikan perkembangan tindakan yang dilakukan namun sampai berita ini di turunkan  informasi dari dar Pak M Tholif tindakan apa yang sudah di berikan atau sangsiapa yang di berlakukan hanya menjawab sedang proses di duga ada keterlibatan pihak PLN sehingga susah di proses

Padahal UU ketenaga listrikan pasal 51 ayat (3) mengatakan Setiap orang yangmenggunakan tenaga listrik secara melawan hukum pidana dengan Pidana 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 500 000 000,00 (dua milliar lima ratus juta rupiah)

Besar harapan masyarakat pihak berwajib supaya melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku biar UU tidak tumpul ke pengusaha tajam kerakyat susah dan kepolisian di libatkan dalam penertiban ini


Triper M/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Sempat Tawarkan Daging Korban ke Tetangga

Ciamis, JMI - Seorang pria di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, membunuh dan memutilasi istrinya. Pela...