WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terdakwa Putri Candrawathi Menolak Dugaan Asusila diketahui Publik, Hakim Putuskan Sidang Tertutup Pembahasan Asusila

permintaan Terdakwa Putri Candrawathi untuk dilakukan secara Tertutup dalam pembahasan Asusila/net


JAKARTA, JMI – Sidang Lanjutan Kasus pembunuhan Brigadir J hari ini (12/12) menghadirkan Ferdy Sambo dan Istri Tercintanya Putri Candrawathi, Hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup untuk beberapa bagian.

Hal ini diputuskan secara langsung oleh Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso, usai Putri menyampaikan permintaan untuk dilakukan sidang tertutup untuk kesaksiannya terkait dugaan tindakan asusila.

"Saya minta tanggapan. Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan pada anak, dari manapun tidak ada perintah untuk tertutup. Apakah terbebani (sidang) secara terbuka?" tanya Hakim Imam.

"Iya yang mulia (keberatan). Jika berkenan sidang tertutup," pinta Putri saat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim menerima permintaan dari saudari terdakwa untuk melakukan sidang tertutup khusus untuk pembahasan perbuatan Asusila.

Oleh karena itu, Hakim Imam memastikan nantinya pengunjung sidang diminta untuk keluar dari ruang sidang, dan akan menonaktifkan speaker serta suara dalam siaran langsung dalam kanal Youtube live streaming.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya," katanya.

"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan JPU" demikian Hakim Imam menambahkan.

Dalam agenda sidang hari ini, Putri bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Dikarenakan cuatan dari beberapa terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam beberapa kali berlangsungnya acara persidangan di PN Jaksel.

Selain Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J dalam momentum perayaan hari ulang tahun pernikahannya dengan suaminya yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di rumahnya di Magelang, Jaawa Tengah, pada 7 Juli 2022, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf juga menyampaikan dugaan asusila tersebut.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Sempat Tawarkan Daging Korban ke Tetangga

Ciamis, JMI - Seorang pria di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, membunuh dan memutilasi istrinya. Pela...