Lampung Selatan, JMI - Akhirnya terjawab sudah, Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal yang mangkir mengembalikan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 170 juta sesuai temuan Inspektorat pada saat dirinya menjabat akhir dilaporkan oleh tiga elemen ke Kejati Lampung.
Kepastian telah dilaporkanya Juwanto ke Kejati Lampung diperoleh dari keterangan Aminudin, S.P, selaku Ketua umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung di kantor Sekretariatnya di jalan Pulau Tegal No. 69 Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Selasa,(06/06/2023).
Menurutnya tiga Organisasi yang melaporkan Juwanto ke Kejati Lampung adalah DPP LSM PRL, DPD LPAKN-RI dan FPII Prov. Lampung.
"Iya kita baru saja menyampaikan surat laporan resmi ke Kejati Lampung melalui Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) pagi ini. Kita tembuskan juga ke Polda Lampung, Kejaksaan Negeri Kalianda, Inspektorat dan DPMD Lampung Selatan Kita berharap pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera melakukan proses pemanggilan terhadap Juwanto dan pihak terkait lainnya. Kita akan pantau dan dorong terus proses ini sampai dengan selesai," jelas Aminudin, S.P.
Terkait ada isu politik yang sebentar lagi Desa Rangai Tritunggal akan
melaksanakan pemilihan Kades dan Istri Juwanto dikabarkan akan ikut kontestasi
pemilihan Kepala Desa, hal tersebut dibantah keras oleh Aminudin.
Menurutnya Juwanto dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi semata-mata karena panggilan jiwa sebagai Kontrol sosial yang mengawal pelaksanaan anggaran negara dapat terealisasi dengan baik dan tidak ada penyelewengan.
"Terkait isu kita melaporkan Juwanto karena bermuatan politik, dapat kami pastikan tidak ada. Kami tidak ada kepentingan politik. Kami tiga lembaga bukan warga Rangai Tritunggal. Ini kami lakukan murni panggilan jiwa untuk mengawal semua kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat agar berjalan dengan baik sesuai harapan pemerintah pusat dan daerah. Kami melaporkan Juwanto sesuai temuan dan hasil audit Inspektorat Lampung Selatan tahun 2019, diperkuat surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan bahwa Juwanto memang belum pernah mengembalikan DD sesuai temuan Inspektorat serta dorongan dari pengurus BPD Desa Rangai Tritunggal," tambahnya.
Diberita sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 Desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :
1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-.
2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan (Fiktip) Rp. 15.000.000,-.
3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-.
4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-.
Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung
0 komentar :
Posting Komentar