SUKABUMI, JMI - Zaman Yang Serba Internet ini, Mendorong Banyak Perusahaan Penyedia Masuk Ke Berbagai Pelosok Untuk Memperluas Jangkauan. Akibatnya, Kabel Fiber Optic Kini Banyak Bergelantungan di Sepanjang Jalan Sekitar Lingkungan Perumahan.
Tak semua warga setuju dengan adanya kabel-kabel tersebut, di duga kehadirannya banyak yang tidak melalui proses izin warga terlebih dahulu. Perusahaan penyedia sepertinya menghindari biaya sosial yang lebih tinggi, dengan memasang langsung kabel tanpa izin warga.
Keberadaan penyedia kabel-kabel internet saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi di jalan perumahan yang terlihat banyak penyedia kabel bergelantungan tidak tertata. Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan di jalan sepanjang jalan lingkungan Perumahan.
Tak hanya di tengah Kota, perusahaan penyedia kini juga berinvasi hingga ke pinggiran perkotaan. Salah satunya di wilayah Kecamatan parungkuda. Saat ini banyak penyedia internet masuk sampai ke perumahan-perumahan.Tak sedikit warga perumahan yang berkomentar terhadap keberadaan jaringan kabel fiber optic dari penyedia tersebut.
Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya sudah tahu bahwa pemasangan tiang internet harus berizin. Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Seperti yang terjadi di Perumahan Metro hills 1 , Rt.21/rw.02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda Kab.Sukabumi. sabtu 09/09/2023.
Sandi salah satu tim pelaksana lapangan PT.LinkNet "Kita lakukan pararel untuk urus perizinan ke RW, Desa, dan Kecamatannya Sedang dalam proses;"Ujar nya.Saat Dikonfir Lewat Chat WhatsApp
pemasangan kabel fiber optic atau jaringan internet saat ini telah masuk di perumahan. Sistem yang digunakan sendiri menanam tihang untuk jaringan fiber optic di kawasan perumahan Metro Hills I.
Joni ketua Rt 21/02 menuturkan kepada team JMI saya menanyakan kepada pengelola Perum METRO HILL I "metro hills tahap I sudah selesai, jadi pihak pengembang tidak ada urusan lagi karena sudah ada Rt nya, tanya saja ke Rt(pengakuan Rt info dari Staff kantor METRO HILL I bagian Marketing)"tutur Rt
Masih Rt, Saat menanyakan kegiatan ini ke pelaksana dilanpangan" ini sambungan wifi berbasis internet prabayar(jawaban dari pelaksana),untuk kaitan dengan perijinanya agar ada sosialisasi baik melalui Rt atau langsung bertemu dengan warga perumahan rt 21 rw 02 agar ada kesepahaman antara lingkungan dengan pelaksana kegiatan ini".ujar rt
Sempat terjadi tanya jawab sebelumnya salah satu warga kami dengan perwakilan pelaksana kegiatan,"ini kita dari PT. Link Net menjual produk XL , jadi perusahaan kami di beri wewenang untuk memasarkan produk xl internet Berbasis indie home, untuk perijinan sendiri kami hanya menyediakan penyaluran jaringan saja"tutup rt
Lalan Wakil Rt 21/02 yang sempat di Konfirmasi melalui Cet WhatsApp oleh team JMI " sebagian warga tidak setuju adanya penanaman tihang apa lagi di depan rumahnya"ucapnya.
Padahal jelas di atur UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi bahkan di Pasal 13,Pasal 14,Pasal 15 dan Pasal 16 di jelaskan dengan rinci kewajiban pelaksana kegiatan untuk melaksanakan tahapan tahapanya sesuai aturan perundangan.
TeamJMI
0 komentar :
Posting Komentar