WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masyarakat Rantai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak

LAMPUNG SELATAN, JMI - Belum lagi selesai kasus Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung yang selewengkan Dana Desa, kini Rusda Kades Rangai Tritunggal Terpilih yang merupakan istri Juwanto menuai gaduh ditengah masyarakat. Pasalnya belum genap satu bulan menjabat Rusda sudah mengganti perangkat desa secara sepihak.

Menurut informasi yang diterima media ini, tidak kurang dari 3 orang kaur, 7 orang kepala dusun (kadus) dan puluhan RT diberhentikan sepihak. Jumlah perangkat desa yang diberhentikan berpotensi bertambah, karna kabar yang sampai kepada media ini hari ini masih ada perangkat desa yang akan di berhentikan sepihak oleh Rusda.

Salah satu perangkat desa yang diberhentikan dan berhasil memberikan keterangan kepada media ini adalah Paryati selaku Kadus Mataram (07). Menurut Paryati dia ga tahu permasalahannya, tanpa dipanggil ke desa terlebih dahulu, tanpa pemberitahuan tiba-tiba orang suruhan Rusda mengantar surat pemberhentian dirinya.

"Iya kami ini kan ga tahu masalahnya mas, belum pernah dipanggil, belum pernah dibicarakan, tiba-tiba orang suruhan kases ngantar surat pemberhentian saya" jelas Paryati kepada media ini kamis, (12-10-2023).

Sama halnya dengan Tati Trihandayani  kadus Rangai Selatan (1) pun tidak ada permasalahan, dan tidak pernah dipanggil tiba-tiba  diberikan SK pemberhentian sepihak oleh Rusda. Mirisnya lagi Tati Trihandayani digantikan oleh Heriyanto yang tidak memenuhi syarat karna umur Heriyanto diduga sudah lebih dari 60 tahun.


Sementara itu Camat Ketibung Abdulrahan yang dihubungi via telpon kamis (12-10-2023) belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda. Pihaknya segera akan turun untuk mencati tahu kepastian informasi yang beredar. Dan menurutnya pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan sepihak. Pemberhentian perangkat desa harus mematuhi aturan dan mekanisme yang benar.

"Sampai hari ini saya belum tahu terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal. Memang Kades Rangai pernah bicara dengan saya secara lisan terkait rencana pergantian perangkat desa, tapi baru sebatas minta pendapat. Saya ga tahu kalau sudah ada yang diberhentikan sepihak. Tapi yang jelas menurutnya pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada aturan yang ada, tidak boleh sembarangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa" jelas Abdulrahman.

Sementara menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung Aminudin S.P, apa yang dilakukan oleh Rusda bukti bahwa yang bersangkutan tidak memahami aturan serta akibat janji politik kepada pendukungnya pada saat mencalon diri sebagai kades. Masyarakat Rangai salah dalam memilih pemimpin.


Menurutnya mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mematuhi mekanisme perturan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no.6 tahun 2014 Tentang desa  dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 67 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Menurutnya sudah jelas dalam Pasal 5

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah

berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; dan

c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan

pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. berhalangan tetap;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat

Desa; dan

e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan

keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat

atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari

setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu

kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis

camat atau sebutan lain

sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada

persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Ditegaskan Aminudin, pihaknya siap mendamping dan mengawal perangkat desa yang diberhentikan sepihak untuk mendapatkan keadilan.

 

Tim/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemerintah Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi

  Jakarta, JMI - Pemerintah menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi bagi para petani yang pada awalnya memerlukan surat keterangan d...