WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejari Subang Resmi Menerima Penyerahaan Kedua Tersangka Yosep dan Danu Serta Ratusan Alat Bukti dari Polda Jabar, Kasus Pembubuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang

Subang, JMI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah melimpahkan Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang  kepada kejaksaan negeri (Kejari) Subang yang telah menewaskan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun), pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kedua tersangka yakni Yosep Hidayat dan Muhammad Ramdhanu alias Danu telah tiba di kejaksaan negeri  (Kejari ) Subang pada Selasa, sekira pukul 13:30 WIB ,6 /2/ 2024

Tersangka Danu dengan didampingi pihak LPSK terlebih dahulu datang ke Kejari Subang di susul kemudian oleh Yosef Hidayat, kedua tersangka ini tiba dengan kondisi kedua tanganya diborgol.

Selain kedatangan Danu dan Yosef, sejumlah barang bukti juga tiba di Kejari Subang, barang bukti tersebut dibawa oleh Polisi Sektor Jalancagak.

"Pada hari ini telah dilaksanakan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat kepada penuntut umum yang diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Subang," kata Kepala Kejari Subang, Dr. Akmal Kodrat 

Lebih lanjut," Dr. Akmal menyampaikan melihat kasus yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 tersebut masuk ke dalam pembunuhan berencana yang dikenakan Pasal 340 kepada kedua tersangka tersebut,"Tegasnya.

Tersangka Danu didampingi LPSK dan yang dijaga ketat keamanan saat tiba di Kejari Subang, Selasa 6 Februari 2024.


"Kedua tersangka ini (Danu dan Yosef) diserahkan kepada penuntut umum karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, sehingga hari ini kita lakukan proses penelitian penerimaan tersangka dan barang bukti," ujarnya

Dr. Akmal juga menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP pembunuhan berencana dilakukan secara bersama-sama.

Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Subang berjumlah 240 barang bukti seperti alat bukti surat, pakaian korban, mobil dan berbagai alat bukti yang memiliki kaitan dengan unsur terjadinya pembunuhan berencana.

"Motif tersangka Yosef Hidayat meminta uang kepada istrinya Tuti Suhartini dimana istrinya Tuti Suhartini dan Pak Yosef ini sama-sama pengurus Yayasan, dan pada saat itu diperoleh informasi bahwa Yayasan itu mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah," Ungkap Kejari Subang Dr. Akmal Kodrat.

Namun, lanjut Dr. Akmal Kodrat permintaan tersangka Yosef Hidayat kepada istrinya meminta uang tersebut tidak diberikan dengan alasan uang tersebut merupakan uang Yayasan yang tidak boleh digunakan sembarangan dipakai.

 

Pewarta : Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...