WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gegara Melanggar Aturan Sekolah 10 Siswa SMK 1 Kalipucang Digunduli

Pangandaran, JMI - Penggundulan Siswa di Lingkungan Pendidikan sebagai bentuk sanksi atau hukuman  yang melanggar menjadi sorotan Publik.

Menurut informasi yang dihimpun Jurnal Media Indonesia, tindakan penggundulan 10 Siswa tersebut sebagai hukuman yang diberikan oleh Wakasek bidang kesiswaan SMKN 1 Kalipucang Fariz Awaludin.A.Spd pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.

Berbagai sumber mengatakan, tindakan itu dinilai telah mencoreng dunia pendidikan. Seharusnya setiap hukuman bagi pelajar bersifat pembinaan yang mendidik, bukan sebuah bentuk intimidasi dari seorang guru kepada murid. 

Menggunduli rambut siswa dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan dan justru mereduksi unsur pendidikan yang diberikan.

Dengan kejadian tersebut, 3 dari 10 orang tua murid didampingi seorang komite mendatangi SMK 1 Kalipucang untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak sekolah agar aturan sekolah direvisi.

"Kami menuntut agar peraturan sekolah direvisi, dan berharap jangan sampai tindakan yang di alami oleh anak-anak kami terulang kepada yang lain", katanya.

Anggota Komite SMKN 1 Kalipucang Bambang.S. Spd mengatakan, kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, penuh penghargaan, dan menghormati hak-hak fundamental setiap individu, dan sangat disayangkan hukuman yang dilakukan guru tersebut kurang bijaksana dan tidak mencerminkan kebajikan.


"Kami menyayangkan, hukuman tersebut diciptakan dilingkungan pendidikan, sedangkan rambut adalah sebuah mahkota yang sangat di manja bagi semua orang",katanya.

Tetapi walaupun demikian, musyawarah 3 orang tua siswa dan seorang komite bersama pihak sekolah tetap dilaksanakan di ruangan tertutup pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sehingga 6 poin permintan orang tua siswa dengan Komite untuk merevisi aturan SMKN 1 Kalipucang dikabulkan pihak sekolah, sekalipun tidak terlihat rasa penyesalan dari Wakasek bidang kesiswaan, dan tidak terdengar bahasa maaf kepada orang tua siswa.

Aturan yang jelas dan sanksi memang harus diatur dalam peraturan sekolah. Hal ini penting demi melindungi pelajar dan citra institusi pendidikan,namun menggunduli rambut siswa sebagai bentuk hukuman bukanlah pendekatan yang baik di lingkungan pendidikan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM), khususnya hak-hak bagi anak.

Selain itu Permendikbudristek no 46 Tahun 2023 juga sudah lama diluncurkan agar dipahami oleh dunia pendidik, namun tetap saja bentuk sanksi atau hukuman kepada siswa tidak ada kebijakan, yang seharusnya bersifat membina, bukan intimidasi dan sikap merendahkan sehingga membuat siswa merasa tertekan.

Kepala SMKN 1 Kalipucang Tina Nurhayati. A.md,,S.Pd. MM,Par ketika ditemui Jurnal Media Indonesia, terlihat dari bahasa nya enggan dikonfirmasi dan seolah tidak mau memberikan informasi terkait penggundulan tersebut, "maaf saya tidak bisa lama-lama masih banyak pekerjaan" katanya.

Ketika ditanya seputar masalah penggundulan siswa, pendek ia menjawab "Itu sudah sesuai dengan SOP, silahkan kalau mau dinaikan berita",singkatnya.

Apa sudah betulkah bahwa pihak SMKN 1 Kalipucang melaksanakan tindakan penggundulan 10 siswa dan telah sesuai dengan SOP, lalu benerkah tindakan tersebut sesuai dengan SOP ? Jurnal Media Indonesia akan telusuri selanjutnya.

 

Pewarta : Edy

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...