WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Bantuan Pemerintah Alat Mesin Pertanian 2015, Akhirnya Kejari Subang Resmi Tetapkan Tersangka dan Tahan Ketua Gapoktan Kecamatan Binong

Pelaku kasus Bantuan pemerintah alat mesin pertanian 2015 di tetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Subang

Subang, JMI – Kasus korupsi Bantuan Alat mesin pertanian  (Alinstan) Tahun anggaran 2025,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang menetapkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera Kecamatan Binong, UAK, 61 tahun, sebagai tersangka.

Kejaksaan negeri Subang menggelar konferensi pers Bertempat di gedung kejaksaan negeri Subang, pada Senin ,8/12/2025.

Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Subang Nooerdin Kusumanegara di dampingi ,Kasi pidana khusus (Pidsus) Bayu Beserta jajaran di hadapan para awak media menyampaikan bahwa “ Hari ini penyidik kejaksaan negeri Subang telah menetapkan tersangka  inisial UAK, 61 tahun, Ketua Gapoktan Tani Sejahtera Desa Mulyasari Kecamatan Binong ,di dalam penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi Bantuan pemerintah terhadap gabungan kelompok tani  sejahtera , Desa Mulyasari, kecamatan Binong , kabupaten Subang,tahun anggaran 2015, dan hari ini tersangka resmi sudah kita tahan,” ujarnya 
Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Subang Nooerdin Kusumanegara

“Akibat perbuatan tindak pidana tersebut yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 620 jutaan,” Tandasnya 

Lebih lanjut," Kejari menegaskan bahwa tersangka UAK ditahan oleh penyidik di Lapas Klas B Subang untuk 20 hari kedepan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Penahanan tersangka sesuai instruksi Jaksa Agung soal prioritas penanganan perkara tipikor yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, dalam hal ini ketahanan dan swasembada pangan,” Terang kepala kejaksaan negeri Subang (Kejari) Noordien Kusumanegara 

Di tempat yang sama,Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu, menambahkan, Bahwa dalam menjalankan aksi tindak pidana korupsi tersebut tersangka menggunakan modus menjual bantuan alsintan, tidak menggunakan bantuan sebagaimana mestinya untuk kelompok yakni bantuan rehab dan CSR, serta memalsukan akta hibah.
Kepala kejaksaan negeri Subang di dampingi kasi pidsus dan jajaran saat memberikan keterangan pers di hadapan para awak media, Bertempat di gedung kejaksaan negeri Subang,pada Senin,8/12/2025

“Ada sembilan kelompok tani yang dirugikan dampak perbuatan tersangka ini,” imbuhnya

Bayu menegaskan, atas perbuatannya tersebut ,tersangka UAK dijerat Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana minimal 1 tahun hingga 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau hukuman mati,"Tegas kasi pidsus Bayu.


Pewarta: Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar