WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Nekat Produksi Obat Mercon Dua Warga Ahli Peracik Ditangkap Satreskrim Polres Grobogan

GROBOGAN, JMI
- Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 dua warga Grobogan asal Kecamatan Geyer dan Brati berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Grobogan karena terlibat transaksi jual beli obat mercon (Petasan) kedua pelaku adalah BG, (45)merupakan warga Desa Karanganyar Geyer dan JS(55) Warga Desa Menduran Brati. Mereka ditangkap Satresmob Polres Grobogan saat sedang melakukan patroli di Jalan Danyang Kudu tepatnya di Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi pada hari minggu tanggal 17-03-2024 sekitar pukul 15:00 WIB setelah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon, selanjutnya Satresmob Polres Grobogan bertindak cepat menggerebek kedua pelaku, "Jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan,SiK,Msi didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono saat  Pers Rilis di halaman Mapolres pada hari kamis, 21/03/2024

Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi menyampaikan bahwa,” operasi pekat candi yang dilakukan secara preemtif dan preventif ini bertujuan memberikan rasa aman,nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan kali ini,” ujarnya.
Kapolres Grobogan menerangkan bahwa,” salah satu hasil operasi tersebut adalah diamankannya bahan peledak petasan dari 2 orang pelaku yang menjual belikan bahan jadi yang siap pakai yakni sebanyak 5 kilogram,” kata Kapolres Grobogan,bahan petasan berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan dari pelaku Bg (45).

“Dari hasil pengembangan petugas, Satreskrim berhasil mengamankan dari tangan pelaku Js (55) sebanyak 2 karung potasium cloride (46 kg), 4 karung sulfur powder (98 kg) dan 1 tong drum berisi bahan 24 kg dan peralatan pendukung lainnya,” jelasnya.

“Ditegaskan Kapolres Grobogan,atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat pasal1 ayat1no.12 tahun 1951 yaitu barang siapa tanpa hak diantaranya adalah menguasai membawa, menjual,menyembunyikan,mempergunakan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tegasnya.

“Kemudian untuk barang bukti berupa bahan bahan mentah dan bahan jadi dimusnahkan, untuk pemusnahannya kami bekerjasama dengan Unit Jikbom Gegana SatBrimob Polda Jateng, karena bahan kimia ini tak bisa disimpan lama,” Pungkas Kapolres Grobogan.
Menurut keterangan pelaku Bg, dia membeli bahan jadi dari Js seharga Rp.250 ribu per kg dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 300 ribu dengan cara ada yang menawarkan hingga ke pembeli

Pelaku Js mengaku berjualan bahan bahan mentah dan jadi tersebut sudah sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang selain itu untuk membuat bahan siap jadi petasan di dapatnya dari cara buka di internet atau youtub.

 
Pewarta: Heru gun
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemerintah Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi

  Jakarta, JMI - Pemerintah menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi bagi para petani yang pada awalnya memerlukan surat keterangan d...