WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati dan wakil bupati Subang di pilkada 2024,

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Selengkapnya klik: Pengumuman_sayembara_maskot_dan_jingle_pilbup_subang_2024

Surat Pernyataan Orisinalitas Karya Sayembara Maskot Dan Jingle Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, download: Surat Pernyataan Orisinalitas Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup Subang 2024

Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Persibangga Taklukkan PS PTPN III Dengan Skor 4-2 Liga 3 Nasional

SUBANG, JMI - Di pertandingan kedua Laga 3 Nasional  2024, Usai di taklukkan oleh Tim tuan rumah persikas saat laga perdana, Pel...