Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati dan wakil bupati Subang di pilkada 2024,
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkapnya klik: Pengumuman_sayembara_maskot_dan_jingle_pilbup_subang_2024
Surat Pernyataan Orisinalitas Karya Sayembara Maskot Dan Jingle Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, download: Surat Pernyataan Orisinalitas Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup Subang 2024
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar