WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tanah Warga untuk Akses Masuk Proyek DAM Lausimeme Hanya Dibayar 30-35 Ribu/meter

Biru biru Deli Serdang, JMI - Pembebasan lahan warga dimanapun diseluruh wilayah Indonesia hampir pasti menimbulkan masalah terutama ganti ruginya yang tidak atau kurang memuaskan masyarakat yang terdampak dengan ganti rugi lahannya, seperti yang terjadi dengan warga yang tanahnya terdampak DAM Lau Simeme (Proyek Strategi Nasional) menolak uang ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah karena dianggap terlalu murah, sebagai contoh tanah milik warga yang juga adalah Ketua Aksi Damai (Rasip Sembiring) dengan luas lebih kurang 3000 M2 dengan alas hak SKT desa, menolak mentah mentah dan berharap pada Pihak Pemerintah dalam hal Kemen PUPR agar mengkaji ulang nilai harga ganti rugi tersebut.

Hal ini juga menyangkut hampir semua warga yang tanahnya terdampak DAM Lau Simeme dengan luas keseluruhan 420 ha, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara, melalui kuasa hukum Suplianta Ginting, SH. MH dan Partners saat ini sedang mempersiapkan berkas berkas yang dibutuhkan dalam gugatan dan dalam waktu dekat akan mendaftarkan ke PN Lubuk Pakam Deli Serdang.
“Mudah mudahan Hakim bijaksana dalam menanggapi dan mengabulkan gugatan warga,” Imbuh Suplianta Ginting, SH.MH.

“Dan saya selaku PH akan bekerja keras agar nantinya pihak Pemerintah juga dapat merubah dan menaikkan harga tanah yang kita perjuangkan,” Tandasnya.

Edys putra
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...