SUBANG, JMI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Telah Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Subang Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Lembah Sarimas Ciater, Subang, pada Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Menetapkan Rincian Jumlah Pemilih yang terdaftar di Kabupaten Subang sebanyak 1.198.736 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 593.691 dan jumlah pemilih perempuan 605.045 yang tersebar di 30 Kecamatan, 253 Desa/Kelurahan dan 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam Proses Penetapan Daftar Pemilih KPU Subang Mencatat 2.547 Pemilih Baru, 3.763 Pemilih tidak Memenuhi Syarat dan 2.834 Perbaikan Data Pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, menyampaikan bahwa proses penyusunan DPT telah melalui tahapan yang sangat transparan dan akuntabel. Setiap masukan dari masyarakat maupun pihak terkait telah dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid,"Ucapnya
Lebih lanjut,"muhyi menjelaskan bahwa “Penyusunan dan Penetapan DPT ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak. Kami berharap, dengan adanya Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini, masyarakat Subang dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada Serentak 2024,” terangnya
Rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan KPU Kabupaten Subang dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati danWakil Bupati Subang Tahun 2024.
“Diharapkan dengan adanya DPT yang sudah ditetapkan, tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada semakin meningkat,” Ungkapnya
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar