JAKARTA, JMI - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA)
Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial
AG pada hari ini, Kamis (05/09/2024).
Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan
beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
hingga pencucian uang.
AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di
Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini
(05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan
Biro Imigrasi Filipina.
Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan
tindak pidana perdagangan orang.
Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.
Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu.
Mereka berhasil ditemukan melalui
pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat
Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.
Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk
reservasi hotel.
SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan
dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. “Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG.
Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari
transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam
Pewarta: amasabu
0 komentar :
Posting Komentar