Subang, JMI - Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy telah berhasil Mengamankan 2 (Dua) orang pelaku yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) Unit Sepeda motor di di wilayah Desa Sawangan Dsn. Cihanja Rt.009/005 Ds. Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang. Pada Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira jam 15.00 Wib.
Kapolsek Cipeundeuy KOMPOL Kustiawan, S.Pd., M.M., CHRA. melalui Kanit Reskrim Polsek Cipeundeuy, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 1 / II / 2025 / JBR / RES-SBG / Sek-Cipeundeuy, tanggal 01 Februari 2025.
- YUDA MAULANA Bin ADE JAYA, Subang, 13 Thn, Pelajar, Alamat : Kp. Kembangsari Rt.028/011 Ds. Sawangan Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.
Lokasi Kejadian Jln Desa Sawangan Dsn. Cihanja Rt.009/005 Ds. Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.
Para Tersangka yang berhasil Diamankan di antaranya
1.) MA'MUR, Bekasi,28 Oktober 1972, laki-laki, Wiraswasta, alamat : Kp Kuda kuda Rt. 05/01 Ds. Sukakarya Bekasi.
2. HARYATI, Bekasi,28 Oktober 1972, laki-laki, Wiraswasta, alamat : Kp Kuda kuda Rt. 05/01 Ds. Sukakarya Bekasi.
Barang Bukti yang Diamankan
-- 1 (satu) Unit Kendaraan R-2 Honda Beat Street warna Warna ungu yang digunakan oleh pelaku
-- 1 (satu) buah STNK dan BPKB kendaraan R-2 yang di ambil oleh pelaku.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi Melakukan penyelidikan dan penyidikan.
- Meminta keterangan saksi-saksi.
- Meminta keterangan pelaku.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai "anggota polisi dan bersama orang tua yang anaknya menjadi korban pembacokan" yang Kemudian kedua pelaku tersebut mengajak korbannya menggunakan kendaraan milik korban lalu pelaku menurunkannya dan meninggalkan dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor korban,"Ungkapnya
Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengakui perbuatannya dan juga pernah melakukan hal yang sama di wilayah Kec. Pabuaran Kab.Subang.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar