WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Oknum Karyawan PT. Timah Tbk Hina Pegawai Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat

JMI.Com - Mulutmu harimaumu sebuah pribahasa yang cocok akan peristiwa yang dialami oleh oknum karyawan PT. Timah Tbk. di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka yang videonya viral beberapa hari lalu.

PT. Timah Tbk akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja pada pegawainya yang viral di media sosial akibat mengejek pegawai honorer yang berobat pakai BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk. Anggi Siahaan, mengonfirmasi bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menegakkan aturan serta etika kerja.

" Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan ," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Kasus yang berbuntut pemecatan ini berawal sebuah video tiktok yang diunggah seorang oknum karyawan PT.Timah Tbk bernama Dwi Citra Weni pada akun pribadinya.

Dalam video memperlihatkan Dwi yang masih mengenakan seragam dinas mengucapkan " Ngantri ya Dek, BPJS ya? Oh BPJS, masih honorer ya? ", ucap Dwi yang seolah-olah sedang melakukan percakapan, dilihat Minggu (2/2/2025).

Berbeda halnya dengan Dwi yang merupakan pasien prioritas. Dirinya juga menunjuk logo PT Timah Tbk pada seragam yang dipakainya.
"Kebetulan saya kan, saya enggak ngantri dek, pasien prioritas," ucapnya.

Sontak video tersebut menuai reaksi keras dan kecaman luas dari masyarakat. Pada akhirnya Dwi oknum karyawan PT. Timah Tbk  tersebut menyampaikan permintaa maaf dan mengklarifikasi atas video tiktoknya tersebut.

Dwi meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya. Ia mengaku konten yang dibuatnya tidak berkaitan dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Tak pelak akhirnya Pihak PT Timah Tbk telah memanggil karyawan tersebut untuk dimintai keterangan.
" Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu. Saya sampaikan bahwa aktivitas media sosial tersebut merupakan aktivitas media sosial pribadi yang bersangkutan ," kata Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Selasa (4/2/2025).

Anggi memastikan, karyawan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perusahaan dengan sanksi  terberat berupa pemecatan.

Tidak memerlukan waktu lama akhirnya PT.Timah Tbk mengeluarkan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang bernama Dwi Citra Weni tersebut ( 6/2/2025 ).
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan Perusahaan juga mengimbau seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tetap menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku.


Pewarta: Bayu N'Plus.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Satres Narkoba Polres Subang Ciduk Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dalam Gelar Perkara Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Subang, JMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Ruang Gelar S...