![]() |
| Ilustrasi - Penyiraman air keras. (ANTARA/HO) |
Jakarta, JMI
- Polisi menangkap pria inisial F (35), pelaku penyiraman air keras di
Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata mantan suami siri korban berinisial S
(23).
Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah mengungkap pelaku merencanakan aksi
penyiraman air keras itu karena merasa sakit hati dengan korban, yang kini
tengah dekat dengan pria lain.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan
bulan. Kemudian pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan
dengan FDL (34). Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu
menyiramkan ke arah korban," kata Kompol Agung dalam keterangannya, Sabtu
(31/5/2025).
Agung mengatakan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku F
dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara
maksimal 5 tahun.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan
keselamatan orang lain
Agung mengatakan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku F
dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara
maksimal 5 tahun.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan
keselamatan orang lain," ujarnya.
Aksi penyiraman air keras ini terjadi pada
Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku menyiramkan air keras
kepada korban S, yang saat itu sedang berada di Jalan Garuda.
Tak hanya mengenai korban S, siraman air keras itu juga mengenai korban FDL.
Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang
sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan
mulut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas
berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek
Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: detiknews

0 komentar :
Posting Komentar