
Rudi Suparmono, tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Ronald
Tannur, keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi
Suparmono, didakwa menerima gratifikasi Rp 21.141.956.000.
Dugaan gratifikasi ini tertuang dalam dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut
umum yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
“(Rudi) telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, 383.000 dollar Amerika Serikat, dan 1.099.581 dollar Singapura,” kata jaksa.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kejaksaan Agung, nilai gratifikasi yang diterima itu setara dengan Rp 21.141.956.000.
Uang
puluhan miliar itu disimpan Rudi di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta
Pusat, hingga akhirnya disita jaksa saat melakukan operasi penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari
Selasa, tanggal 14 Januari 2025, ditemukan sejumlah uang,” tutur jaksa.
Jaksa menuturkan, uang puluhan miliar itu diterima terkait dengan jabatannya selaku Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.
Namun, Rudi tidak melaporkan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja usai penerimaan.
“Terdakwa
Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai
tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar
jaksa.
Adapun pada dakwaan kumulatif pertama, jaksa menyebut Rudi menerima suap 43.000
dollar Singapura dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa
Rachmat.
Suap diberikan terkait penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara anak mantan anggota DPR RI tersebut.
Karena perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:
KOMPAS.com
0 komentar :
Posting Komentar