
JAKARTA, JMI - Beredar kabar soal penerapan ERP (Electronic Road Pricing) atau jalan berbayar
di 25 ruas jalan di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Jakarta
membantah kabar ini.
Adapun kabar itu beredar di Whatsapp. Dinarasikan bahwa 25 jalan di Jakarta
yang akan kena tarif. Informasi berupa infografis itu menyebutkan ruas jalan
yang disebutkan tersebut akan dikenakan tarif sekali melintas Rp 5.000-Rp
19.900.
Dishub Jakarta telah mendalami kabar informasi tersebut. Dishub Jakarta
menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Melalui aku instagram resminya, Dishub DKI Jakarta mengatakan:
#TemanDishub,
saat ini tengah beredar informasi mengenai penerapan tarif ERP (Electronic Road
Pricing) di 25 ruas jalan di Jakarta seperti yang terlihat pada gambar. Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendalaman terhadap informasi
tersebut dan informasi tersebut TIDAK BENAR," tulis Dishub DKI Jakarta
lewat akun Instagram resminya, Rabu (7/5/2025).
Dishub DKI memastikan pihaknya belum berencana menerapkan ERP. Dishub menepis
narasi dalam infografis yang beredar itu.
"Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk
menerapkan ERP (Electronic Road Pricing) di 25 ruas jalan tersebut seperti yang
disebutkan dalam narasi pada gambar," ungkapnya.
Dishub DKI mengingatkan agar warga tetap berhati-hati dalam menerima informasi.
Informasi yang terpercaya hanya disampaikan lewat sumber resmi.
"#TemanDishub, selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima serta
menyebarkan informasi. Pastikan kebenaran informasi yang diterima melalui
sumber resmi tepercaya, ya!" tegasnya.
sumber: detik
0 komentar :
Posting Komentar